Begini Cara DJP Awasi Kepatuhan Pajak WNA di RI

DJP melakukan pengawasan kewajiban perpajakan WNA dengan menggandeng Ditjen Imigrasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Jun 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2018, 08:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data. Fokus dari sinergi tersebut mengincar kepatuhan pajak dari Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tujuan PKS tersebut dari sisi perpajakan adalah memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan.

"Prioritas kami adalah pertukaran data untuk pengawasan kewajiban perpajakan WNA yang tinggal dan bekerja atau berusaha di Indonesia," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Menurut Hestu Yoga, pengawasan kewajiban perpajakan tersebut menggunakan data visa dan izin tinggal terutama Tenaga Kerja Asing (TKA), serta data perlintasan dari Ditjen Imigrasi.

"Dengan data tersebut, kita bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan para WNA. Kita hanya ingin memastikan saja mereka sudah terdaftar dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan baik," terangnya.

Untuk diketahui, ruang lingkup perjanjian kerja sama antara DJP dengan Ditjen Imigrasi mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Namun demikian, Hestu Yoga mengaku tidak dapat menyampaikan kegiatan intelijen yang akan dilakukan DJP khususnya terhadap WNA. Dia pun enggan jika dikatakan target kepatuhan pajak saat ini menyasar pada WNA.

"Secara spesifik tidak seperti itu. Kita hanya ingin memastikan saja, mereka (WNA) melaksanakan kewajiban perpajakannya di Indonesia dengan baik," tukasnya.

Ditjen Pajak dan Imigrasi Kerja Sama Pertukaran Data

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kolaborasi ini, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) dari paspor dan data lainnya. 

Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

"Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 25 Mei 2018. 

Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajakberharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya