THR PNS Lebih Besar, Pemerintah Jamin Kas Daerah Cukup

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan berkoordinasi agar penyaluran THR di daerah dapat dilakukan sesuai dengan besaran dan jadwal yang ditetapkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 18:15 WIB
banner PNS dan pensiunan dapat THR
banner PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mengganggu porsi anggaran daerah.

Meskipun pembayaran THR cukup besar pada 2018 karena mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya.  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan, apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai, tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018.

"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR. 

"Saya mau bilang begini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14,” ujar dia.

"Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," kata dia.

Ia menambahkan, pembayaran THR berkaitan dengan belanja kepegawaian dan diatur dalam PP. Pembayaran THR itu juga mengikat.

"Belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD. Kemudian, harus diberitahukan juga paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pergeseran anggaran," tambah dia.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar penyaluran THR di daerah dapat dilakukan sesuai dengan besaran dan jadwal yang ditetapkan.

"Kami koordinasi terus kami bangun bahkan termasuk penerbitan surat menteri itu kita koordinasikan juga dengan Menkeu untuk memberi masukan. Karena Kemenkeu juga mendorong supaya Kemendagri juga mengeluarkan semacam surat untuk jadi panduan bagi daerah dalam implementasi PP," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Kata Sri Mulyani soal Sumber Dana THR dan Gaji ke-13 PNS

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Hal tersebut juga telah melalui pembahasan dengan DPR RI.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 para PNS bukan suatu keputusan yang tiba-tiba diambil pemerintah. Hal ini sudah dibahas dan dianggarkan sejak jauh hari.

‎"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran, karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan pemerintah dan dibahas bersama-sama dengan DPR pada tahun lalu. Seharusnya asal dana untuk membayar kedua tunjangan tersebut tidak perlu kembali dipertanyakan.

"Mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018," kata dia.

Sementara untuk PNS di daerah, kata dia, dana THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam perhitungan ‎dana alokasi umum (DAU). DAU merupakan transfer yang diberikan pemerintah kepada daerah setiap tahunnya, salah satunya untuk membayar gaji para PNS.

‎"DAU memang adalah untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan lain. Oleh karena itu, keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," ujar dia.

Sementara mengenai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mempertanyakan asal dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani menyatakan jika pihaknya memberikan apresiasi jika telah diingatkan. Namun, selama ini pemerintah telah memperhitungkan anggaran yang harus dikeluarkan secara cermat.

"Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menteri Keuangan sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan perundang-undangan. Jadi kita lakukan secara hati-hati," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya