Pengendapan Uang Tilang Jadi Salah Satu Temuan Signifikan BPK

Ada 16 temuan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jun 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 11:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2018
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2018 di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (27/4). Razia ini berlangsung selama 14 hari, dari 26 April sampai 5 Mei 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada 30 temuan signifikan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017. Salah satu temuan tersebut adalah pengendapan uang hasil tilang.

Anggota BPK Agung Firman ‎mengatakan, 30 temuan signifikan disebabkan oeh lemahnya sistem pengawasan intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Terdapat 30 jenis temuan signifkan dari entitas terperiksa yang disebabkan oleh lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan kepada perundangan," kata Agung, saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Tahun 2017, di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Agung mengungkapkan, ada 16 temuan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal (SPI). Diantaranya adalah perencanaan tilang elektronik (e-tilang) yang belum optimal, sehingga pengendapan saldo pada rekening tilang nasional.

"Penerapan tilang secara elektronik belum direncanakan dengan baik," ujar Agung.

Untuk temuan lain yang diakibatkan kelemahan SPI adalah ‎lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang pengganti belum memadai, pengelolaan aset tetap, aset tak terwujud dan aset lainya belum tertib, pemanfaatan barang milik negara belum sesai ketentuan pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.

Selain itu juga pengelolaan dana sponsorship dan Kapitasi BPJS tidak melalui mekanisme APBN, serta masih adanya kesalahan pembebanan dan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

 

Ketidakpatuhan

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Selain itu, terdapat 14 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan tersebut adalah pengamanan dan pemanfaatan barang rampasan belum otimal, pendapatan konsesi belum diterima, eksekusi uang rampasan belum dilaksanakan dan belum disetor, pemotongan pajak pelum sesuai ketentuan.

Pelaksanaan belanja dari hibah tidak sesuai ketentuan, realisasi pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, proses pengadana belanja modal tidak sesuai ketentuan, ‎serta masih terdapat kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi, pemborosan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dkenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

"BPK berharap agar Kementerian dan lembaga dapat meindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan,"tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya