300 Ribu Aduan Soal Layanan Publik Masuk Lewat Aplikasi LAPOR!

Sebanyak 85 persen dari aduan masyarakat soal layanan publik sudah ditindaklanjuti.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jun 2018, 20:42 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2018, 20:42 WIB
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Aplikasi tersebut merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan pelayanan publik yang dihadapi, termasuk yang ditemui pada saat mudik Lebaran 2018.

Dalam penerapannya, aplikasi tersebut kini sudah diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), sehingga turut dikenal dengan nama aplikasi SP4N-LAPOR!

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman melaporkan, hingga akhir Mei 2018 pihaknya telah menerima lebih dari 300 ribu pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!

"Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen. Sisanya masih dalam proses. Yang paling banyak diadukan adalah masalah BPJS, KK dan KTP Elektronik, Subsidi listrik, serta perkara bantuan sosial," ungkap dia dalam sebuah keterangan resmi, Kamis (14/6/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR!, masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan dan di mana saja secara online.

"Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat," ujar dia.

 

Respons

Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Perwakilan Provinsi Ombudsman RI berdiskusi dengan petugas di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/11). Kunjungan ini bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap semangat peningkatan kualitas pelayanan publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menjelaskan, respons pertama dari penyelenggara pelayanan publik wajib diberikan paling telat 3 hari, yakni berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.

Untuk kategori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, wajib diberikan paling telat 5 hari.

Sedangkan untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, harus diselesaikan selama 14 hari.

Sementara bagi pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, memakan waktu lebih panjang dengan yakni paling lambat harus dituntasikan 60 hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya