Jokowi Akan Resmikan Tol Rembang-Pasuruan Hari Ini

Presiden Jokowi dijadwalkan meresmikan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II ruas Rembang-Pasuruan pada hari ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jun 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 07:45 WIB
Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Dok Foto: Humas Kementerian PUPR)
Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Dok Foto: Humas Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meresmikan jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II yang menghubungkan ruas Rembang-Pasuruan hari ini (22/6/2018). Tol ini dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan, anak usaha PT Jasa Marga Tbk.

Hal ini seperti dikutip dari laman resmi Instagram Jasa Marga. Tol Gempol-Pasuruan Seksi II ruas Tol Rembang-Pasuruan memiliki panjang 6,6 kilometer (km).

"Pada 22 Juni 2018, jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Tol Rembang-Pasuruan) akan segera diresmikan Presiden Jokowi," bunyi cuitan @official.jasamarga.

Cuitan ini dibenarkan oleh Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani. Ia mengungkapkan, rencananya Jokowi akan meresmikan ruas tol tersebut hari ini pada pukul 16.00 WIB. 

"Iya (Presiden meresmikan) jam 16.00," tutur Desi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

 

Jasamarga Gempol Pasuruan telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 8 Juni 2018 tentang pengoperasian jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 Km tersebut.

Tol Gempol-Pasuruan yang tergabung ke dalam Proyek Jalan Tol Trans Jawa akan memiliki total panjang 34,15 Km. Jika sudah rampung seluruhnya, jalan tol yang menghubungkan daerah Gempol dan Kota Pasuruan ini akan dilengkapi dengan lima Gerbang Tol (GT), yakni Gempol Junction, GT Bangil, GT Rembang, GT Pasuruan, dan GT Grati.

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol JORR

Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Tarif Tol JORR yang baru untuk golongan IV dan V akan dikenai tarif Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 19.000 dan Rp 23.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi sistem transaksi tol di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dari rencana sebelumnya pada Rabu esok (20/6/2018) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan tersebut diputuskan setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai kebijakan tersebut. 

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya kebijakan integrasi tarif tol tol JORR akan diterapkan pada 13 Juni. Kemudian mundur menjadi 20 Juni ini. Dan mundur lagi sampai waktu yang tidak ditentukan. 

Alasan Kementerian PUPR menunda integrasi tarif Tol JORR karena ingin memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat mensosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Penerapan integrasi sistem transaksi ini yang semula akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini, pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi atau ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.

Dengan adanya integrasi tarif tol, maka 5 gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang. Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Selanjutnya

Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Tarif Tol JORR yang baru untuk golongan II dan III nantinya dikenai tarif Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 11.500. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk atau kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian, jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu, juga akan mengurangi antrean lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, di mana pengguna tol, sesuai golongan kendaraannya akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari: Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).

Berlaku pula di Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya