Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah terkait konsistensi pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
"Kami ubah PPh final hanya 0,5 persen dan pelaku UMKM diberi pilihan boleh pakai buku (pembukuan), boleh pake PPh final. Tetapi jangan pas rugi pakai buku, tidak bisa pindah-pindah itu tidak bisa, sudah pakai final," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/6/2018).
Jokowi mengatakan hal tersebut mengingat tarif PPh baru itu ada jangka waktu yang berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif 0,5 persen.
Advertisement
Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak akan dikenakan kembali ketentuan umum yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.
Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pemangkasan sebesar 0,5 persen agar sebagian keuntungan pelaku bisa digunakan untuk pengembangan usaha.
Baca Juga
"Harapan kami dengan PPh final ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang naik ke level atas," imbuh Presiden Jokowi.
Ia menuturkan kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha khususnya UMKM terkait besaran tarif PPh satu persen yang dinilai masih memberatkan.
Penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen disambut gembira kalangan pelaku UMKM termasuk asosiasi usaha.
Ketua Pengurus Daerah UMKM Indonesia Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Mahendra mengatakan penurunan tarif Pph UMKM itu akan menumbuhkan sektor usaha tersebut.
"Dengan perubahan dan disosialisasikan seperti ini akan semakin memotivasi pelaku UMKM, " katanya.
Selain itu, kata dia, mekanisme penghitungan yang sederhana akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan penghitungan ysng rumit.
Â
Sosialisasi
Sosialisasi PPh Final 0,5 persen UMKM di Denpasar, Bali, merupakan sosialisasi pertama di Indonesia setelah diluncurkan di Surabaya pada Jumat (22/6).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2018.
Ketentuan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Penurunan tarif PPh final dari satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet tersebut wajib dibayarkan setiap bulannya.
Selain itu dalam peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement