Tahan Serbuan Baja Impor, RI Bakal Terapkan Bea Masuk Anti Dumping

Bea masuk anti dumping merupakan kebijakan yang bersifat post action.

oleh Merdeka.com diperbarui 25 Jun 2018, 14:04 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 14:04 WIB
20151015-Pabrik Krakatau-Posco di Cilegon Meledak
Proses pengolahan besi baja di Krakatau-Posco, Cilegon, Banten. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji kemungkinan menerapkan bea masuk anti dumping untuk produk baja. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasar domestik dari serbuan baja impor.

"Bagi indonesia tentu kita harus bersiap-siap melihat bahwa salah satu yang potensi dengan persoalan pengenaan bea masuk Amerika sampai 25 persen kan kita juga harus jaga pasar kita," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Jadi kalau mereka jaga pasar, kita juga perlu jaga pasar kita. Negara liberal aja sudah pasang tembok yang begitu tinggi, kita juga harus pasang tembok yang mungkin tidak begitu tinggi tapi sangat efektif," imbuhnya.

Meskipun demikian, dia belum menyebut besaran bea masuk tersebut. Kebijakan ini, kata dia pun masih didiskusikan dengan Asosiasi Besi dan Baja dalam negeri. Pihaknya sejauh ini masih menunggu usulan dari pengusaha.

"Tergantung asosiasi, karena ini kan harus sesuai dengan praktik-praktik yang tidak menyalahi WTO," jelas dia.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan bea masuk anti dumping merupakan kebijakan yang bersifat post action.

Padahal pihaknya justru lebih mengharapkan kebijakan yang lebih preventif, artinya sebelum produk baja luar negeri masuk ke Indonesia.

"Anti dumping is different thing, karena itu sifatnya post-action kalau sudah ada yang dirugikan. Itu prosesnya bisa setahun dua tahun, selama proses itu impor tetap jalan, kita tidak menghendaki itu, harus ada kebijakan yang antisipatif, yang lebih preventif," jelas dia.

 


Minta Keadilan

Krakatau Steel
(Foto: Krakatau Steel)

Dirut PT Krakatau Steel ini mengatakan bahwa pihak lebih mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi industri baja Indonesia. Misalnya dengan tidak mengizinkan masuk produk-produk yang dapat dihasilkan Industri baja dalam negeri.

"Yang kami perjuangkan sebetulnya terbitnya kebijakan impor barang yang fair bagi industri dalam negeri, mereka silahkan masuk karena kita masih ada gap produksi," katanya.

"Tetapi pemerintah indonesia harus tegas bahwa yang boleh diimpor adalah produk-produk yang belum bisa dibuat oleh industri baja nasional. Kami punya daftar produk apa saya yang baru dibuat. Kami tidak menolak impor, tetapi impor barang-barang yang kami belum mampu membuat, jadi sifatnya komplemen," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya