Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, membeberkan modus yang kerap dilakukan para pengusaha baja agar dapat lolos dari keharusan membayar bea masuk ke negara tujuan ekspor.
Di industri baja, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengganti nomor Harmonized System atau biasa disebut HS.
"Yang dilakukan oleh para pemain dari luar negeri adalah dengan mengalihkan kode harmonis number sehingga menjadi bukan carbon steel tetapi alloy steel," ujar dia di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Perubahan kode HS ini berdampak pada kewajiban membayar bea masuk. Jika baja masuk sebagai baja karbon (carbon steel) maka bea masuk sebesar 15 persen. Kalau dalam bentuk alloy carbon maka bea masuk adalah 0 persen.
"Ketentuan yang berlaku di indonesia, kalau impor alloy steel maka dia dibebaskan bea masuk. Persoalannya, kalau mereka masuk biasa, carbon steel, mereka akan kena 15 persen,"Â dia menuturkan.
Dirut PT Krakatau Steel ini pun menjelaskan, tindakan mengubah nomor HS ini sangat merugikan. Selain menggerus potensi pendapatan negara, praktik ini juga menyerang industri baja di negara yang menjadi tujuan ekspor (negara yang melakukan impor).
"Artinya dengan mengubah HS number maka banyak negara di dunia ini yang dirugikan karena potensi dia mendapat bea masuk hilang. Jadi isunya sebenarnya pendapatan negara yg hilang dan isu bagi industri domestik," jelas.
"Hal ini membuat 4 perusahaan baja besar di Amerika tutup, di Eropa sudah puluhan, di India ada 5, dampak dari praktek pengalihan HS number ini sudah mewabah. Inilah yang menjadi concern dunia, dan tentu kita tidak ingin penutupan pabrik terjadi di asean," tegasnya.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018Â untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.
Tahan Serbuan Baja Impor, RI Bakal Terapkan Bea Masuk Anti Dumping
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji kemungkinan menerapkan bea masuk anti dumping untuk produk baja. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasar domestik dari serbuan baja impor.
"Bagi indonesia tentu kita harus bersiap-siap melihat bahwa salah satu yang potensi dengan persoalan pengenaan bea masuk Amerika sampai 25 persen kan kita juga harus jaga pasar kita," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin (25/6/2018).
"Jadi kalau mereka jaga pasar, kita juga perlu jaga pasar kita. Negara liberal aja sudah pasang tembok yang begitu tinggi, kita juga harus pasang tembok yang mungkin tidak begitu tinggi tapi sangat efektif," imbuhnya.
Baca Juga
Meskipun demikian, dia belum menyebut besaran bea masuk tersebut. Kebijakan ini, kata dia pun masih didiskusikan dengan Asosiasi Besi dan Baja dalam negeri. Pihaknya sejauh ini masih menunggu usulan dari pengusaha.
"Tergantung asosiasi, karena ini kan harus sesuai dengan praktik-praktik yang tidak menyalahi WTO," jelas dia.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan bea masuk anti dumping merupakan kebijakan yang bersifat post action.
Padahal pihaknya justru lebih mengharapkan kebijakan yang lebih preventif, artinya sebelum produk baja luar negeri masuk ke Indonesia.
"Anti dumping is different thing, karena itu sifatnya post-action kalau sudah ada yang dirugikan. Itu prosesnya bisa setahun dua tahun, selama proses itu impor tetap jalan, kita tidak menghendaki itu, harus ada kebijakan yang antisipatif, yang lebih preventif," jelas dia.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Â
Advertisement