Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK ETAP) dalam melaporkan pajak. Metode pelaporan tersebut dapat memudahkan pelaku UMKM mendapatkan insentif pajak.
Insentif yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor UMKM yang akan berlaku per 1 Juli 2018 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menerangkan, ETAP merupakan produk dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang juga ia kepalai. Medode tersebut memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pembukuan keuangan.
"Standar akuntansi itu tidak semua yang advance. Ada yang ETAP. Jadi itu yang sifatnya lebih untuk UMKM," ungkap dia di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 perihal penerapan insentif bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, yakni dengan mengecilkan PPh dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen.
Adapun kebijakan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Â
Transisi
Mardiasmo juga mengatakan, pelaku UMKM sudah bisa mengakses ETAP, yang sengaja dibuat mengikuti zaman dengan bentuk perkembangan informasi dan teknologi (IT) untuk memudahkan pembukuan keuangan dalam kegiatan pelaporan pajak ke depan.
"Oleh karena itu, kemarin di kementerian ada masa transisi kan. Kalau pelaku usaha kecil berapa tahun, kalau PT berapa. Karena arahnya nanti semua menggunakan pembukuan," tutur dia.
Dia pun menyatakan, saat ini sistem pembukuan belum diterapkan lantaran masih melakukan pencatatan omzet. "Ini kan masih belum pembukuan, hanya pencatatan, pencatatan dari omzetnya," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement