Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum bisa memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium tidak berubah pada 2019. Pemerintah hanya menetapkan harga sampai 2018.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, harga Premium hanya ditetapkan tidak berubah sampai 2018. Sedangkan untuk tahun berikutnya belum bisa dipastikan.
"Sampai sekarang baru itu keputusannya," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ketika ditanyakan terkait kajian ulang harga Premium pada 2019, ‎Arcandra pun tidak menjawabnya. Dia hanya kembali menegaskan harga Premium tidak akan berubah sampai akhir 2018. "Yang sudah diumumkan yaitu baru. Untuk sekarang keputusannya 2018," tutur dia.
Seperti diketahui, harga Premium saat ditetapkan saat ini Rp 6.450 per liter untuk di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali), sedangkan di wilayah Jamali ditetapkan Rp 6.550 per liter‎.
Â
Kementerian ESDM Imbau Masyarakat Mampu Tetap Pakai Pertamax Cs
Sebelumnya, Kementerian dan Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengimbau masyarakat mampu tetap menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Imbauan itu meski saat ini Premium sudah wajib disalurkan di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas)Â Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, saat ini Premium sudah berstatus penugasan, sehingga penyalurannya wajib dilakukan di Jamali. Meski begitu, masyarakat mampu tidak dianjurkan menggunakan Premium.Â
"Pemerintah mengharapkan yang daya beli tinggi bisa menggunakan Pertamax ke atas," kata Djoko, di SPBU 33.41201 Rest Area Km 102 Cipali, Jawa Barat, Jumat 1 Juni 2018.
Djoko menuturkan, Premium wajib disediakan kembali di Jamali untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah,  ‎karena kenaikan harga minyak dunia membuat harga BBM dengan kualitas di atas premium ikut terpengaruh.
"Untuk yang terbatas daya belinya kita sediakan Premium kembali," ujar dia.
Perubahan status Premium di Jamali tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ Dengan begitu PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugasan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.
Djoko menuturkan, kebijakan tersebut juga untuk mendukung kegiatan mudik yang dilakukan masyarakat secara rutin‎ dalam merayakan hari raya Idul Fitri. "Berkaitan hari raya Idul Fitri masyarakat akan mudik perlu BBM. Karena di Jamali ini orang banyak mudik di Jawa ini," ujar Djoko.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement