Jokowi Kesal Ada Daerah yang Urus Izin Sampai 1 Tahun

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Jul 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 16:30 WIB
Jokowi Ajak Presiden Bank Dunia Blusukan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggendong balita sambil mengajak Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim blusukan ke Desa Tangkil, Kecamatan Caring, Bogor, Rabu (4/7). Keduanya meninjau Posyandu dan PAUD di dekat SDN 01 Tangkil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal karena masih ada daerah yang memakan waktu lama dalam mengurus perizinan usaha. Dari laporan yang diterimanya, ada daerah yang memakan waktu satu tahun untuk pengurusan izin usaha.

"Saya dengar ada izin masih setahun, apa-apaan. Siapa yang mau investasi di daerah itu? Investor mana yang mau ke daerah kalau keadaan seperti sekarang masih diteruskan," ucap Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Tangerang, Banten, Jumat (6/7/2018).

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Seharusnya, pengurusan izin usaha di daerah sudah bisa diselesaikan dalam waktu cepat dengan menggunakan sistem tersebut.

"Apa gunanya ipad, layanan komputer sistem online yang ada kalau ngurus izin masih seminggu, sebulan?" kata dia.

 

Bangga

Jokowi Ajak Presiden Bank Dunia Blusukan ke Posyandu
Jokowi Ajak Presiden Bank Dunia Blusukan ke Posyandu (Merdeka.com/Titin Supriatin)

Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku heran, di tengah penerapan OSS masih ada kepala daerah yang bangga bisa mengurus izin dalam waktu satu minggu. Sejatinya, kata Jokowi, mengurus izin cukup dalam waktu kurang dari jam.

"Ada kepala daerah cerita ke saya. 'Pak, ngurus izin sekarang di tempat saya enggak sampai seminggu'. Saya bilang jangan bangga, enggak sampai seminggu saja bangga, enggak sampai sejam baru bangga kita," jelas dia.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Aturan tersebut ditandatangani pada 21 Juni 2018. PP ini bertujuan untuk mempercepat dan menggenjot penanaman modal dan berusaha.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya