Sektor Hulu Migas Setor USD 8,5 Miliar ke Negara

Capaian penerimaan negara dari hasil produksi migas selama semester pertama 2018 tersebut baru 71 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jul 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 17:15 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan penerimaan negara dari sektor hulu migas mencapai USD 8,5 miliar, selama semester pertama 2018.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, capaian penerimaan negara dari hasil produksi migas selama semester pertama 2018 tersebut baru 71 persen, dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar USD 11,9 miliar.

‎"Sampai Juni 2018 pendapatan negara dari hulu migas USD 8,5 miliar," kata Amien, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Amien memperkirakan, penerimaan negara dari produksi migas sampai akhir tahun mencapai‎ USD 14,2 miliar atau 120 persen dari target APBN. Hal tersebut karena harga minyak yang lebih tinggi dari yang diperkirakan dan ditetapkan dalam APBN.

"Revenue signifikan diatas target, karena harga minyak lebih tinggi dari yang diperkirakan," tutur Amien.

Amien mengungkapkan, pendapatan sektor hulu migas ‎selama semester pertama 2018 mencapai USD 17,191 miliar.

Pendapatan tersebut dibagi untuk bagian kontraktor USD 3,4 miliar, biaya penggantian atas kegiatan produksi migas (cost recovery) USD 5,2 miliar dan bagian negara USD 8,5 miliar.

Pendapatan tersebut berasal dari produksi minyak dan gas (migas) siap jual lifting selama‎ semester pertama 2018 mencapai 1,9 juta barel setara minyak per hari (Barel Oil Equivalen per Day/BEOPD).

"Kalau dilihat, pencapaian penerimaan sektor hulu migas USD 17,1miliar, sedangkan target APBN ‎USD26,2 miliar," dia menandaskan.

 

Investasi Pencarian Migas RI Capai US$ 1 Miliar sampai Juni 2018

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia mencapai US$ 1 miliar sampai Juni 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, sejak 2017 hingga Juni 2018 ini telah ditetapkan sebanyak 25 kontrak migas gross split.

Sembilan diantaranya merupakan hasil lelang blok migas 2017 dan 2018. Adapun nilai komitmen pasti investasi dari 25 kontrak migas tersebut sekitar US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun.

"Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Komitmen pasti investasi US$ 1 miliar sangat besar. Ini adalah hasil dari upaya kita menciptakan iklim investasi migas yang menarik, dalam 2 tahun terakhir," kata Agung, di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menariknya karena investasi pasti US$ 1 miliar tersebut menggunakan skema gross split, birokrasi dan proses pengadaan jadi lebih efisien. Dampaknya eksplorasi migas serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi migas juga lebih cepat, dibandingkan dengan kontrak skema cost recovery selama ini.

Sebagaimana diketahui, dengan skema cost recovery selama ini, waktu yang dibutuhkan sejak penemuan cadangan migas hingga komersialisasi (first production) mencapai 15 tahun. Pada 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara 2 tahun sebelumnya tidak ada satu blok migas pun yang laku dilelang.

Agung menambahkan bahwa kepastian investasi juga didukung dengan cepatnya Pemerintah dalam pengambilan keputusan (fast decission). Blok migas terminasi tahun 2018, 2019 dan 2020 bahkan sudah diputuskan. Hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya.

“Sebelumnya tidak secepat ini prosesnya. Fast decission making tentu memberikan kepastian investasi bagi para kontraktor, dan membuat iklim investasi lebih kondusif," tutur Agung.‎

Agung mengungkapkan, kegiatan eksplorasi migas saat ini sudah bebas pajak, baik untuk kontrak bagi hasil migas skema bagi hasil gross split maupun skema cost recovery.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya