Layanan Perizinan Terintegrasi Meluncur Selasa Depan

Peluncuran layanan perizinan terintegrasi secara online akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jul 2018, 19:15 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 19:15 WIB
Naik Mobil Golf, Jokowi Jadi Sopir Mahathir Mohamad di Istana Bogor
Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan PM Malaysia Mahathir Mohamad saat akan salat Jumat bersama di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6). Indonesia menjadi negara pertama yang dikunjungi Mahathir. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpress)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan layanan perizinan terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS) pada pekan depan. Hal ini setelah peluncuran layanan tersebut sempat tertunda beberapa kali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, peluncuran akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Nanti Insya Allah selasa soft launching Menko Ekonomi. Baru saya masuk," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (6/7/2018).

Sementara terkait dengan pernyataan Komisi VI DPR RI yang menyebut jika kelembagaan OSS ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jokowi enggan menanggapi hal tersebut. Dia menyerahkan permasalahan ini kepada Menko Perekonomian.

"Tanyakan ke Menko Ekonomi," tandas dia.

BKPM Sayangkan Sikap DPR Soal Sistem Perizinan Terintegrasi

20160919-BKPM-Kerjasama-dengan-Polri-Jakarta-IA
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan pemaparan saat acara penandatanganan kerjasama antara BKPM dengan Polri di Jakarta, Senin (19/9). Acara bertema 'Jaminan Keamanan Berinvestasi'. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyayangkan sikap Komisi VI DPR RI yang mempertanyakan status legal dari program Online Single Submission atau sistem perizinan terintegrasi.

Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan BKPM pada Selasa 3 Juni 2017, Komisi VI DPR RI bahkan menyatakan jika OSS ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Kami menyesalkan kesimpulan komisi VI DPR kemarin‎," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Menurut dia, jika Komisi VI merasa masih belum mendapat kejelasan mengenai OSS ini, maka BKPM siap kembali memberikan penjelasan

"Tentunya dengan penuh hormat memohon kepada Komisi VI untuk membantu sejauh ada keraguan ketidakjelasan. Kami siap duduk dengan kawan-kawan di Komisi VI untuk mencoba merekonsiliasi ketidakjelasan, atau ketidakselarasan yang terjadi," kata dia.

Di sisi lain, Thomas juga berharap sikap dari Komisi VI ini tidak berdampak pada kepercayaan investor. Menurut dia, tujuan pemerintah membentuk OSS ini tidak lain guna mempercepat proses perizinan usaha dan menggenjot pertumbuhan investasi di dalam negeri.

‎"Kami tentunya mengimbau semua investor untuk melihat aspek positif. Ini menunjukkan niat kesungguhan komitmen dan keberanian politik pemerintah untuk mengupayakan terobosan yang drastis dalam penyederhanaan dan percepatan izin usaha," tandas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya