Ini Alasan Pemerintah Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018.

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Jul 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 19:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen, turun jika dibanding sebelumnya yang sebesar 1 persen.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengungkapkan, aturan baru ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Dia menyebut, dalam perjalanannya banyak pelaku UMKM yang keluhkan atas tingginya tarif pajak saat itu.

"Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1 persen. Dalam perjalananannya banyak yang protes 1 persen terlalu besar. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1 persen jadi 0,5 persen," ujarnya dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Informasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Yon Arsal mengatakan, penurunan tarif ini juga dimaksudkan dalam mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Sehingga ke depan akan memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak bagi UMKM. Dengan begitu, diharapkan akan mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.

"Kita memberi kesempatan berkontribusi bagi (pelaku UMKM) untuk negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini," imbuhnya.

"Seribu dua ribu perak sangat bermanfaat. Ada tukang jamu dengan bangga mereka membayar pajak. Tukang baso banyak yang bangga membayar pajak. Karena semakin dia bayar pajak semakin besar maka usahanya maju. Mereka memandang prespektif berbeda," tambahnya.

Dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut terpenting kata dia adalah pelaku UMKM harus lebih dulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terakhir bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan kalau bisa memanfaatkan fasilitas ini harus punya NPWP lebih dulu. Kalau udah punya NPWP sekarang tinggal bayar melalui atm. Ada di akun pajak melaui bank," tutur dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

PPh Final Dipangkas Bisa Bantu UMKM Kembangkan Usaha

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dinilai bisa membuat arus kas usaha UMKMlebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha.

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (22/6/2018) ini. Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Jokowi yang secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," ujar dia.

Legislator Partai Golkar ini menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM, red) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” dia menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya