Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta tak kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Kenaikkan cukai akan semakin memperberat kondisi pelaku industri rokok dari hulu hingga hilir.
"Imbas dari kenaikan cukai rokok ini panjang, dari pekerja rokok, industri, sampai ke penerimaan negara," ujar Ketua Bidang Litbang Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI), Sjukrianto, Senin (9/7/2018).
Baca Juga
Dalam 3-4 tahun terakhir ini, Sjukrianto melanjutkan, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan tersebut semakin menyebabkan mandeknya pertumbuhan pendapatan para pedagang eceran.
Advertisement
"Masih stagnan. Apalagi kalau cukai rokok tambah dinaikkan, pendapatan tidak akan tumbuh," dia menambahkan.
Menurut dia, pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai rokok tanpa memperhatikan peningkatan pendapatan masyarakat.
"Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan, tapi kan pendapatan masyarakat juga belum naik,” tutur Sjukrianto.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Donny Imam Priambodo juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di 2019.
"Kami selama ini melihat keadaan industri yang berhubungan dengan tembakau telah mengalami penurunan volume dalam 2 tahun terakhir," kata dia.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai akan semakin memperparah industri rokok yang sedang terpuruk. Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang menguntungkan bagi industri rokok dan negara.
"Kalau cukai rokok dinaikkan lalu industri gulung tikar, ya, sama saja. Nantinya juga akan mempengaruhi penerimaan negara," ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Demikian pula, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, berpendapat pemerintah terlalu mengandalkan penerimaan dari cukai hasil tembakau. Padahal, masih ada barang-barang yang bisa dikenakan cukai.
Pemerintah Pastikan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai Terus Berlanjut
Pemerintah memastikan konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.
“Saya optimistis kebijakan (cukai rokok) ini akan terus dilanjutkan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahazil Nazara, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Suahasil menjelaskan kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.
"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semogak epatuhan juga membaik,” ucap dia.
PelaksanaTugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Nugroho Wahyu, menambahkan, selain mengurangi kecurangan pembayaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan membuat kebijakan lebih efektif.
“Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Nugroho.
Advertisement