Diminta Buat NPWP, Apakah Wajib Bayar Pajak Bila Tak Lulus Tes Kerja?

Saat melamar kerja diminta untuk membuat NPWP padahal tes kerja belum ada. Kalau tidak lulus tes, apakah wajib bayar pajak?

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2018, 12:50 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 12:50 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya baru lulus sekolah dan ikuti tes melamar ke salah satu perusahaan manufaktur di Indonesia. Ketika itu diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .

Saya sudah buat tetapi masih menunggu hasil tes keluar. Yang jadi pertanyaan kalau saya tidak lulus tes di perusahaan tersebut, apakah saya wajib membayar pajak di bulan pertama membuat NPWP?

 

 

Terimakasih

 

ekaxxxxxx@gmail.com                             

 

Jawaban

 

Yth. Saudari Eka Janisa,

 

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

d.Rp 4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Apabila Saudari tidak bekerja tentu tidak ada penghasilan yang Saudari terima sehingga tidak ada kewajiban bagi Saudari untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

 

 

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya