Pemerintah RI dan Freeport Dijadwalkan Teken Kesepakatan Sore Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang PT Inalum telah mencapai kesepakatan dengan Freeport McMoran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jul 2018, 13:35 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 13:35 WIB
Pemda Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
Suasana penandatangan perjanjian Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalium tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia di Kementrian Keuangan Jakarta, Jumat (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya bisa menguasai PT Freeport Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang PT Inalum telah mencapai kesepakatan dengan Freeport McMoran soal akuisisi saham 51 persen saham Freeport Indonesia.

Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia akan menguasai 51 persen saham Freeport yang beroperasi di Papua. Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

Pemerintah Indonesia direncakan memandatangani kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI)‎, pada Kamis (11/7/2018), pada Pukul 16.00 WIB di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penandatanganan akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan dari Freeport Indonesia.

Namun saat dikonfirmasi mengenai detail kesepakatan yang akan ditandatangani, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid enggan menyebutkan.

"Tunggu undangannya saja," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan proses untuk mendapatkan saham Freeport Indonesia itu tidak mudah. Pemerintah harus melalui negosiasi yang cukup alot dengan perusahaan induk Freeport.

"Ya seperti kita ketahui Freeport Indonesia telah kelola tambang hampir 50 tahun dengan porsi kepemilikan 9,36 persen (Indonesia). Inilah 3,5 tahun yang kita usahakan. Sangat alot, jangan dipikir mudah, dan begitu sangat intens sekali dalam 1,5 tahun ini, tapi memang kita kerjain ini diam, karena ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah," ujar dia di BSD Tangerang, Kamis (12/7/2018).

Tercapainya kesepakatan ini, lanjut Jokowi, merupakan lompatan yang besar bagi sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, dengan porsi kepemilihan saham yang lebih besar maka kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara juga akan semakin besar. ‎

"Ini sebuah lompatan. Kita harapkan nanti kita akan mendapatkan income yang lebih besar, baik dari pajak, rotaltinya, dari deviden, dari retribusinya sehingga nilai tambah komoditas tambang bisa dinikmati oleh kita semua. Kepentingan nasional harus dinomorsatukan," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi Sampai 31 Juli 2018

Pemda Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
Menkeu Sri Mulyani (tengah), Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri penandatangan perjanjian tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, Jakarta, Jumat (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

 "Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.

"‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.

Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan.

"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya