Pemerintah akan Sita Vape yang Tidak Bercukai Mulai 1 Oktober 2018

Pemerintah telah mengenakan tarif cukai vape sebesar 57 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 16:00 WIB
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape hingga 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebelumnya pengenaan tarif akan dilakukan pada 1 Juli 2018. Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen. 
 
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya akan menyita Vape yang tidak menggunakan pita bea cukai. Hal tersebut sama dengan perlakuan terhadap produk tembakau lainnya apabila melanggar ketentuan. 
 
"Jadi Vape ini adalah bagian dari objek cukai. Jadi ketentuannya ikut dengan yang objek cukai yang lain, sama. Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisi nya sudah selesai dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita," ujarnya di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
 
Heru mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk Vape. Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis, penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik. 
 
"Ya kita sita barangnya kita musnahkan barangnya. Kita kenain sanksi, kita tutup. Kalau dia ilegal tutup. Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di Vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru. 
 
Heru menambahkan, dalam tenggang waktu satu bulan ke depan pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga kepada pelaku usaha agar tidak ada lagi Vape yang lolos dari pengenaan cukai. 
 
"Ya pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? Tidak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya," tandasnya. 
 
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com

Pengusaha Vape Resmi Kantongi Izin Usaha dari Pemerintah

Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengecek liquid vape usai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape di Jakarta, Rabu (18/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Hal ini dilakukan seiring keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi di mana waktu pengimplemetasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.

"Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dan pemerintah," ungkap Heru di Gedung Merauke, DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Selain diatur dalam PMK 146/PMK.010/2017, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL guna semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara.

Di antaranya melalui PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. PMK nomor 67/PMK.O4/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan PMK 69/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC.

"Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengusaha vape. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah yakin untuk berusaha di industri vape," ujar Deni.

Sejalan dengan Deni, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto mengungkapkan hal yang senada.

"Kami sangat berterima kasih atas respon cepat pemerintah khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas vape, kami juga bersedia bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah," jelas Aryo.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya