Masyarakat Paling Banyak Adukan Masalah Properti ke BPKN

Banyak masyarakat yang masih menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen properti.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jul 2018, 15:44 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 15:44 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sepanjang enam bulan pertama 2018 mencapai 241 pengaduan. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.

Ketua BPKN Ardiansyah S Parman mengatakan, secara keseluruhan jumlah aduan terbanyak yang masuk ke BPKN terkait sektor perumahan. Banyak masyarakat yang masih menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen properti.

"Pengaduan yang paling banyak di sektor perumahan. Sampai saat ini 2017-2018 sebagian besar pengaduan kasus perusahaan, sertifikat, pengelolaan lahan kepemilikan, muatan transaksi dan kontrak kurang berkeadilan, dan lain-lain itu masih banyak," kata Ardiansyah saat Konferensi Pers perihal Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan, di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Persoalan pengaduan ini, kata dia, sebenarnya sangat masif. Artinya tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Ini juga terjadi di wilayah sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"Sektor perumahan ini menjadi fokus. Jadi BPKN mengangkat sektor perumahan dan mengangkat tiga rekomendasi," imbuhnya.

 

 Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 Rekomendasi

Ilustrasi properti.
Ilustrasi properti.

Adapun tiga rekomendasi yang diberikan BPKN ke pemerintah yakni :

1. BPKN RI menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan kewenangan Kementerian PUPR.

Diantaranya menerbitkan PP dan peraturan pelaksanaanya sesuai amanat dalam UU No 1/2011 dan UU No 20/2011.

2. BPKN menyampaikan tiga rekomendasi kepada Ooritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman.

Diantaranya OJK dan Kementerian PUPR melakukan pengendalian dan pengawasan penerapan perjanjian baku dan menetapkan mekanisme kontrol pada bank untuk memastikan penguasaan sertifikat.

3. BPKN menyamaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait pengawasan terhadap iklan properti, cara menjual maupun klausula baku, serta aturan speskfik mengenai keamanan transaksi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) secara online.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya