RI Naik Peringkat dalam Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan

Peningkatan peringkat membuat kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20 secara khusus dan sebagai anggota warga dunia secara umum juga terdongkrak.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Agu 2018, 20:27 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 20:27 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes secara resmi telah mengumumkan hasil Second Round Review on Exchange of Information on Request (2nd Round Peer Review) Indonesia, pada 16 Juli 2018 lalu.

Berkat berbagai perbaikan dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama berlakunya UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, nilai keseluruhan (overall rating) Indonesia naik menjadi Largely Compliant dari sebelumnya Partially Compliant.

Dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil penilaian ini menjadi indikasi jika Indonesia dipandang sebagai negara yang transparan atau kooperatif (cooperative jurisdiction) untuk kepentingan perpajakan oleh 153 negara anggota Global Forum.

Selain itu, peringkat Largely Compliant pada 2nd Round Peer Review merupakan salah satu syarat agar Indonesia tidak digolongkan masuk ke dalam negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan oleh European Commission.

"Dengan demikian, Indonesia akan terhindar dari berbagai sanksi (defensive measures) yang diterapkan oleh Global Forum dan European Commission bagi negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan," tulis keterangan tersebut, Kamis (2/8/2018).

Peningkatan peringkat ini juga meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20 secara khusus dan sebagai anggota warga dunia secara umum. Meningkatnya kepercayaan negara-negara atau organisasi internasional kepada Indonesia dapat meningkatkan peluang kerja sama internasional dalam berbagai bidang.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Standar Internasional

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Penilaian Global Forum dilakukan dengan cara membandingkan standar internasional dengan keadaan di Indonesia termasuk sisi legislasi dan pelaksanaan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan permintaan, yang disimpulkan berdasarkan hasil kuesioner, masukan dari negara-negara lain (peers input), on-site visit, dan Peer Review Group Meeting.

"Dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil positif ini, Indonesia akan terus berusaha melanjutkan reformasi perpajakan termasuk menyusun legislasi yang memadai serta implementasi legislasi yang efektif sesuai standar internasional demi mewujudkan komitmen global Indonesia untuk memberantas penghindaran dan pengelakan pajak, memerangi tindak pidana pencucian uang, dan mendukung pemberantasan pendanaan terorisme," jelas keterangan resmi DJP.‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya