Fitra: Target Setoran Pajak di 2019 Terlalu Tinggi

Target pajak ini dinilai terlalu tinggi, bahkan program tax amnesty sekalipun tidak sanggup menarik pendapatan negara tersebut.

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Agu 2018, 16:32 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2018, 16:32 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY3
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2019. Dalam rancangan ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 2.142 triliun. Pendapatan ini berasal dari perpajakan sebesar Rp 1.781 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 361,1 triliun dan hibah sebesar Rp 0,4 triliun.

Deputi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Misbah Hasan menilai, sebanyak 83 persen pendapatan RAPBN 2019 disumbang dari sektor perpajakan. Target pajak ini dinilai terlalu tinggi, bahkan program tax amnesty sekalipun tidak sanggup menarik pendapatan negara tersebut.

Misbah mengatakan, tax amnesty yang telah diterapkan terbukti belum mampu mencapai tujuan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang perpajakan. Antara lain adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukurisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada memperkuat nilai tukar Rupiah.

"Justru realisasinya nilai tukar Rupiah makin melemah pasca pelaksanaan program tax amnesty," ungkap Misbah dalam diskusi Menaker Politik Anggaran RAPBN 2019, di Jakarta, Minggu (19/8).

"Ada catatan program tax amnesty. Sebenarnya tidak tercapai karena dana dari luar tidak kembali ke Indonesia justru pajak yang didapat dari negara berasal dari dalam negeri," tambah Misbah.

Misbah melanjutkan, di sisi lain, tax amnesty juga belum mampu secara maksimal dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak (WP). Total peserta tax amnesty sebanyak 965.983 WP atau hanya 2,95 persen dari WP terdaftar di 2016.

Dengan demikian, secara jangka pendek tax amnesty masih belum mampu menjadi solusi penerimaan negara."Pemerintah harus konsisten dengan tujuan awal diberlakukannya tax amnesty, jangan hanya puas dengan penerimaan pajak dalam negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam nota keuangan RAPBN 2019 Presiden Jokowi berjanji akan memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen yaitu insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

‎

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya