Kegiatan Ekonomi Lebih Efisien dengan Satu Peta

Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan kebijakan satu peta (one map policy).

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Agu 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2018, 10:30 WIB
MITM 2016
Seorang pengunjung pameran wisata MITM sedang mencari destinasi wisata Indonesia menggunakan peta interaktif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan satu peta mengintegrasikan 85 peta tematik yang selama ini menjadi tanggung jawab 19 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Penerbitan Kepres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan satu peta akan membuat kegiatan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih efisien. Bahkan dengan ada satu peta, akan memudahkan proses perizinan usaha.

Hal ini membuat indeks popular seperti ease of doing business (EODB) atau kemudahan berusaha juga terbantu. Dengan berbasis pada keakuratan data, kebijakan ini dapat mengurangi tumpang tindih pemberian izin yang sering kali menjadi penyebab konflik.

"Satu peta dapat diibaratkan seperti infrastruktur dalam menyusun kebijakan. Dengan adanya satu peta, perumusan kebijakan termasuk keputusan terkait perizinan dapat berbasis pada data yang akurat," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden RI Yanuar Nugroho, seperti dikutip dari laman KSP, Senin (20/8/2018).

Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keakuratan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Kondisi ini akan memberikan kepastian dalam usaha.

"Evidance atau informasi geopasial yang baik diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memangkas waktu pemberian berbagai tipe perizinan," ujar Yanuar.

Dengan kebijakan satu peta diharapkan logistik yang menyangkut jarak, ruang dan infrastruktur bisa lebih efisien. Selain itu, peringkat logistic performance index Indonesia juga diharapkan bisa semakin membaik.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Alasan Kementerian Pertahanan Belum Gabung Kebijakan Satu Peta

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK akan meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam waktu dekat.

Kebijakan satu peta ini bertujuan menggabungkan 85 peta tematik dari 34 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 57 Kementerian dan Lembaga serta daerah (K/L/D).

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hanasuddin Zainal Abidin mengatakan, hingga saat ini seluruh provinsi serta beberapa kementerian dan lembaga sudah menyerahkan data spasial untuk dimasukkan ke dalam kebijakan satu peta. Satu kementerian yang belum tergabung adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Hingga saat ini semua sudah tergabung dan selesai. Rapat koordinasi terus dilakukan. Sudah banyak simpul jaringan. Provinsi sudah semua. Kementerin yang belum, Kemenhan," ujar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 13 Agustus 2018.

Hasan memaklumi, Kemenhan belum terhubung dengan kebijakan satu peta. Mengingat kementerian tersebut memiliki banyak sekali data yang harus dilindungi dan dipisahkan antara kepentingan publik untuk investasi dan kepentingan keamanan serta pertahanan negara. 

"Kemenhan, kita memaklumi. Karena di sana ada banyak sekali data yang harus dilindungi. Lalu ada juga soal keamanan data data jadi butuh perlakuan khusus," ujar Hasan. 

Hasan menjelaskan, ada lima pilar kebijakan satu peta. Pertama, kebijakan terkait peraturan pemanfaatan data untuk kepentingan investasi dan informasi lokasi. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih izin penggunaan lahan. 

"Pilar kedua adalah kesiapan kelembagaan untuk kementerian dan lembaga serta pemda dalam rangka penyebarluasan informasi geospasial. Pilar ketiga teknologi, bagaimana agar terkoneksi dengan geoportal," tutur dia. 

Pilar keempat yang tidak kalah penting adalah pilar standar untuk memastikan data yang dibutuhkan dan akan dipakai memenuhi standar nasional.

Pilar kelima adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mengoperasikan dan memanfaatkan setiap data yang tersedia dalam kebijakan satu peta. 

"Keempat pilar tidak akan jalan. Apabila secara kualitas dan kuantitas enggak ada SDM nya. Kurang lebih dibutuhkan SDM 20.000 untuk geospasial. Tanpa SDM yang kuat nanti yang menguasai orang asing," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya