RUU Sumber Daya Air Ancam Keberlangsungan Industri

Swasta juga diwajibkan menyisihkan 10 persen dari keuntungannya untuk konservasi air.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Agu 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 11:00 WIB
Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300 ribu  jiwa penduduk. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300 ribu jiwa penduduk. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) berpotensi merugikan pelaku industri. Bahkan industri dikhawatirkan akan tutup jika RUU ini nantinya berlaku sebagai UU.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam RUU tersebut disebutkan jika pengelolaan SDA merupakan kewenangan pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN dan BUMD. Namun sayangnya selama ini pemerintah tidak berinvestasi untuk pengelolaan SDA.

"Air itu memang dikuasai negara, tapi manakala dibicarakan sebagai fungsi ekonomi harus dilihat secara seksama. Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," ujar dia, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Selain itu dalam draft tersebut, lanjut dia, swasta juga diwajibkan menyisihkan 10 persen dari keuntungannya untuk konservasi air. Hal ini dinilai akan sangat memberatkan industri karena angka 10 persen dinilai sangat besar.

‎"Ada kewajiban pengisihkan laba 10 persen untuk konservasi air. Ini akan jadi beban baru, kami tidak tahu bagaimana perhitungannya kemudian muncul angka 10 persen. Ini jadi beban baru bagi industri," kata dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hambat Investasi

Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300 ribu  jiwa penduduk. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300 ribu jiwa penduduk. (Dok Kementerian PUPR)

Jika RUU ini telah disahkan menjadi UU dan diberlakukan, Hariyadi khawatir banyak industri yang akan gulung tikar. Selain itu, RUU tersebut juga akan menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

"Yang terburuk, ini kan kalau swasta tidak akan berani melawan pemerintah. Kalau ini terjadi, industri akan collapse. Untuk apa kita investasi kalau ujung-ujungnya kita tidak kompetitif, buat apa investasi kalau pasti rugi," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya