Pembangunan Apartemen di Serpong Mangkrak, Konsumen Cari Kepastian

Pembeli apartemen di bilangan Serpong mencari kepastian atas pembangunan apartemen yang mangkrak dan nasib uang yang sudah dibayar.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 21 Agu 2018, 20:10 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 20:10 WIB
Foto pembangunan apartemen K2 Park.
Foto pembangunan apartemen K2 Park Serpong. (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Tangerang - Konsumen apartemen K2 Park di Serpong sedang mencari kepastian. Pasalnya, uang mereka sudah masuk untuk membayar apartemen, tetapi pembangunan mangkrak.

"Sekarang masih belum ada tanda-tanda (pembangunan). Tidak ada kejelasannya," ucap Joelfin, pembeli K2 Park sejak Februari 2014, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/8/2018).

Ia menunjukkan dokumen yang menjelaskan tanggal serah terima harusnya Desember 2018, tetapi kondisi pembangunan terpantau masih jauh dari harapan.

Karena masalah kejelasan, dia pun disarankan oleh sebuah agen properti untuk setop pembayaran pada 13 Januari 2017, dua hari setelah tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Joelfin menyebut ada sekitar 140 orang yang akhirnya berhenti bayar dan ada yang sudah melunasi.

Sekitar 20 pembeli pun sudah ada yang berencana membawa hal ini ke meja hijau dan sedang dalam tahap pengumpulan berkas. Joeflin dan pembeli lain terus berusaha mencari pengembalian uang (refund) serta kepastian mengenai apartemen.

"Kalau bisa refund dan kejelasan. Dia bilang kan bakal bangun," ungkapnya. Ia menambahkan, pihak apartemen memberitahukan baru saja mendapat investor. Tetapi, penjelasan itu tidak memuaskannya.

"Makanya, walaupun dia dapat investor kan enggak mungkin serah terima dalam waktu 1 tahun." tutur dia.

Hal lain yang memberatkan adalah skema perhitungan pemotongan yang tertuang di PPJB bila terjadi pembatalan. Pembeli yang bertransaksi sebesar Rp 456 juta, dapat dipotong Rp 213 juga, berasal dari 30 persen harga (sesuai PPJB), DPP, PPN, PPH, dan marketing.

Dalam PPJB, dijelaskan unit apartemen akan menjadi milik Pihak Pertama setelah denda keterlambatan berlalu 30 hari dan pihak pembeli tidak melakukan angsuran. Pembeli akan diberi pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 14 hari sebelum pemutusan tersebut.

Ketika dihubungi terpisah, pihak PT Prioritas Land Indonesia berulang-ulang menyebut untuk melihat langsung pembangunan.

"Datang saja langsung ke tempatnya," tukas Legal Corporate Yohana Suzana Depari yang enggan memberi jawaban lain.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Kata Pakar Hukum Properti

20180628-listing properti tidak dilirik
Kini banyak orang yang membeli properti, baik itu rumah, apartemen, tanah, maupun ruko, lewat situs properti online karena mudah, banyak pilihan, dan juga hemat waktu.

Di tempat terpisah, pakar hukum properti Joni Tanamas, mengatakan proyek mangkrak bisa diakibatkan masalah cashflow. Uang cicilan yang diminta kembali pun tak bisa hangus.

"Tidak ada dasarnya uang cicilan hangus, karena developer wanprestasi "gagal bangun" dan "gagal serah" tepat waktu. Langkah pembeli? Bisa minta kembalikan uang dan bunga karena tak mampu serah unit," ucapnya pada Liputan6.com.

Ia menambahkan, bila sudah PPJB, maka ada syarat dari pasal 43 ayat 2 UU Rusun, yakni keterbangunan minimal 20 persen, kepastian IMB, dan kepastian kepemilikan lahan.

"Syarat itu  mengikat. Jika tidak dipatuhi maka developer wanprestasi dan langgar UU," jelasnya.

Joni pun mengingatkan agar konsumer senantiasa memantau lapangan dan konfirmasi pada pengelola.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya