Liputan6.com, Jakarta Para pekerja kapal atau pelaut yang tergabung dalam Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) menyampaikan petisi kepada Komisi V DPR RI. Salah satunya terkait organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum.
Pelaut meminta pembentukan Badan Keselamatan Pelayaran Niaga independen yang beranggotakan praktisi tenaga ahli pelayaran niaga untuk pencegahan kecelakaan pelayaran Niaga.
Advertisement
Baca Juga
"Kami juga meminta direvisi beberapa Undang-Undang negara terkait pelayaran niaga yang telah ada, yang mana diamati selama ini dalam pelaksanaannya isi undang-undang terkait tersebut saling tumpang tindih dalam kewenangan tata kelola keselamatan pelayaran niaga," kata Ketua Umum IKPPNI, Dwiyono Soeyono di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Dia menuturkan, petisi yang disampaikan terdiri dalam empat kategori utama, yaitu sumber daya manusia maritim (perwira pelayaran niaga), ketenagakerjaan pelaut, implementasi lembaga negara kemaritiman, dan organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum.
Terkait SDM, dia mengungkapkan jika ini terkait dengan angka korban jiwa dalam ranah transportasi angkutan air sangat tinggi dalam rentang waktu 7 bulan ternakhir pada 2018 (Januari-Juli).
Â
Â
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Â
Tata Kelola
Indonesia membutuhkan intelektualitas tata kelola pelayaran niaga yang berkualitas dan menjamin keselamatan jiwa, harta benda dan kelestarian lingkungan.
Menurut dia, munculnya kesan umum dan kesimpulan bahwa kecelakaan kapal sering diakibatkan faktor human error yang diartikan identik kesalahan pada operasional awak kapal.
Padahal, kata dia, awak kapal (niaga) termasuk nakhoda, standarisasi kompetensi (keahlian) sebagai dasar pendidikan, dan proficiency (keterampilan) sebagai dasar pelatihan itu sudah baku merunut pada Konvensi International Maritime Organization.
Tidak hanya masalah SDM, dia mengaku jika para pelaut seringkali dibuat bingung ketidakpastian hukum terkait lembaga kementerian mana yang menjadi induk mereka dan menjadi pijakan berlindung saat bekerja.
"Satu sisi kami yakin bahwa pelaut secara umum dan perwira pelayaran niaga secara khusus LEX Spesialis, namun di sisi pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengakomodir dan melegitimasi pemahaman demikian," jelas dia.
Advertisement