Pemerintah Tak Beri Sanksi Industri yang Masih Impor Bahan Baku

Pelaku industri pasti akan menggunakan bahan baku lokal jika memang sudah tersedia.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Sep 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 15:38 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara dalam acara Inspirato di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (15/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada pelaku industri yang belum menggunakan bahan baku lokal dan masih mengimpor kebutuhan bahan bakunya. Meski saat ini pemerintah tengah berupaya menekan impor komoditas ‎guna memperbaiki nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, memang pemerintah telah berupaya untuk menarik investasi industri yang memproduksi bahan baku sebagai substitusi impor. Namun demikian, pembangunan pabrik untuk bahan baku ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

"Kalau bicara substitusi ini barang yang udah ada, bikin pabrik kan dua-tiga tahun, bikin pabrik enggak bisa sehari jadi. Ini dipilah-pilah barangnya, bahan baku, barang antara, dan barang hilir itu tadi yang kita bicarakan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Menurut dia, pelaku industri pasti akan menggunakan bahan baku lokal jika memang sudah tersedia. Namun jika belum, mau tidak mau harus mengimpor agar kegiatan produksinya terus berjalan.

"Industri sudah pasti kalau ada bahan baku dalam negeri pasti dibeli. Ini working capital maupun dari segi efisiensi," kata dia.

Oleh sebab itu, Airlangga menyatakan pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada industri yang tidak menggunakan bahan baku lokal. Sebab, kebutuhan dan spesifikasi bahan baku yang dibutuhkan industri berbeda-beda.

"Kita enggak akan berikan sanksi, karena kan namanya industri kita tidak berikan sanksi. Kalau investasi justru insentif yang didorong. Dan domestic content, seperti otomotif ini banyak kan menguntungkan," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas Besok

Paparkan RAPBN 2019, Menteri Kabinet Kerja Kompak Duduk Bersama
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama sejumlah menteri memberi keterangan pers RAPBN 2019 di Media Center Asian Games, JCC Jakarta, Kamis (16/8). Pada konpers tersebut nilai Rupiah dipatok Rp 14.400/US$ dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2018).

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan impor komoditas ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

"Kita akan lihat, kalau permintaan melonjak tinggi dan dia tidak strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian maka akan dikendalikan. Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online khususnya dari luar yang mengindikasikan impor barang konsumsi yang melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, ada sekitar 500 komoditas yang akan diidentifikasi, apakah impornya perlu dilakukan segera atau bisa untuk ditundak.

"Kami melakukan langkah drastis dan tegas untuk mengendalikan impor ini. Saat ini kami bersama Menteri Perdaganagna dan Menteri Perindustrian akan identifikasi 500 komoditas yang bisa di produksi dalam negeri, apakah bisa substitusi impor dan pengendalian dari sisi impor," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya