Liputan6.com, Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan promo uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan sebesar 9 persen dengan tenor hingga 5 tahun. Hal ini untuk peringati hari pelanggan nasional.
Direktur MTF, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, promo DP ini khususnya diberikan bagi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Promo tersebut berlaku selama satu bulan hingga akhir September 2018.
"Ini untuk PNS dan BUMN dimudahkan untuk dapat memiliki kendaraan. Kita sebenarnya tidak tertutup untuk konsumen umum, tapi kita utamakan untuk orang yang bekerja sebagai abdi negara," ujar dia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, syarat untuk mendapatkan promo ini juga terbilang tidak sulit. Sebab hampir sama seperti persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan kredit kendaran pada umumnya.
"Syaratnya, KTP, KK, rekening koran, akte nikah. Tapi nanti kita lihat konsumen ini apakah rumah milik sendiri atau kontrak," kata dia.
Harjanto menyatakan, MTF memang diberikan kelonggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menawarkan DP kredit kendaraan di bawah 10 persen. Hal ini lantaran persentase kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) MTF tergolong rendah.
‎"Sesuai ketentuan OJK, DP di bawah 10 persen hanya untuk yang NPL-nya di bawah 1 persen, sekarang kita 0,8 persen," ujar dia.
Â
Hari Pelanggan Nasional, Pengusaha Harus Lebih Terbuka kepada Konsumen
Sebelumnya, sejak 2003, tanggal 4 September dicanangkan sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). Adanya peringatan Harpelnas setiap tahun sejalan dengan amanat Undang-Undangn (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun demikian, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan masih memiliki sejumlah catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dan para pelaku usaha terkait Harpelnas ini.
"Posisi pelanggan atau konsumen setara dengan pelaku usaha, produsen. Tidak ada artinya pelaku usaha, tanpa kehadiran pelanggan atau konsumen," ujar dia di Jakarta, Selasa, Selasa (4/9/2018).
Oleh sebab itu, tanggung jawab pelaku usaha untuk memberdayakan pelanggannya dengan cara memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, bukan malah sebaliknya.
"Pelaku usaha juga bertanggungjawab untuk mengedukasi konsumen terkait product knowledge,bahkan bussines process atas produk barang/jasa yang dipasarkannya," kata dia.
YLKI meminta pemerintah dan pelaku usaha untuk secara konsisten mengedukasi konsumen guna meningkatkan tingkat keberdayaan konsumen/ pelanggan.
Mengingat saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia masih tergolong rendah, baru berkisar pada skor 32. Bandingkan dengan IKK di negara-negara maju yang sudah mencapai skor lebih dari 50.
"Agar pelaku usaha membuka banyak kanal/akses pengaduan konsumen sebagai pelanggannya. Pengaduan dari konsumen adalah feed back atau bahkan konsultasi gratis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya," tandas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement