Bagaimana Nasib Eks Honorer K2 yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS?

Sampai tahun 2014, ada 1,1 juta honorer menjadi PNS. Jumlah itu adalah 25,6 persen dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Sep 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 12:15 WIB
CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ratusan peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (8/10). Pendaftaran ujian CPNS ini untuk menempati berbagai formasi di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pada pendaftaraan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II. Formasi khusus pun dipersiapkan untuk mereka.

"Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin dalam pernyataan tertulis, Senin (10/9/2918).

Lantas, bagaimana eks honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS karena tak bisa memenuhi persyaratan?

Menurut Syafruddin, masih ada kesempatan bagi mereka yang akan hadir dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK, setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," jelas Syafruddin.

Lebih lanjut, Kementerian PARNRB menyebut sudah banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Sampai tahun 2014, ada 1,1 juta honorer menjadi PNS. Jumlah itu adalah 25,6 persen dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus untuk lulusan berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, atlet berprestasi Internasional; dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

Jadi PNS Bisa Lewat Jalur Belakang? Ini Jawaban BKN

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hanya dalam hitungan hari, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka. Para peminat pun harus mempersiapkan kelengkapan administrasi dan membekali diri untuk melewati bermacam tes.

Walau banyak yang sedang berusaha keras, malah ada pihak pencari jalan mudah, atau sebutan umumnya adalah "jalur belakang." Peserta diminta membayar uang jumlah besar bila ingin mendapat jatah posisi sebagai PNS.

Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan itu adalah penipuan. Lewat akun Twitter resmi BKN, ditegaskan tawaran tersebut adalah hoaks belaka. Menjadi CPNS pun tidak dipungut biaya.

"Kalau ada yang menawarkan maka itu penipuan. Tidak ada jalur belakang, jalur atas, atau jalur bawah karena mimin bukan jalan kereta," tulis admin akun BKN.

Lebih lanjut, pihak BKN menegaskan tidak ada kerja sama dengan bimbel mana pun, atau menerbitkan buku CPNS. Keberhasilan peserta dikembalikan lagi pada upaya peserta seleksi.

Tidak lupa, pihak BKN memberi himbauan agar peserta seleksi CPNS senantiasa menjadikan situs resmi BKN sebagai referensi terkait CPNS. Bila ingin mengunjungi situs tersebut, klik di sini.

Cek di Sini, Besaran Gaji Pertama PNS

Reza Efendi/Liputan6.com
Menkumham Yasonna H Laoly tinjau seleksi CPNS di Sumatera Utara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Penerimaan CPNS 2018 ini untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia pada 2024.

Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, pemerintah akan membuka penerimaan CPNS di tahun ini untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Langkah tersebut untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia pada 2024.

Ia melanjutkan, pada tahun ini kebutuhan PNS secara nasional mencapai 238.015 formasi. Sekitar 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).

Lalu, berapa besaran gaji awal yang kelak akan diterima para calon Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan, nominal gaji pertama yang calon ASN 2018 terima diperkirakan masih sama seperti yang didapat para CPNS tahun sebelumnya.

"Kalau orang per orang mungkin sama. Katakanlah, S1 golongan 3A, sekarang gaji pokoknya Rp 2,4 juta. 80 persen dari itu Rp 1,9 sampai 2 juta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu.

"Kita anggap, harus tersedia untuk gaji pokok saja Rp 2,5 juta untuk yang S1," Ridwan menambahkan.

Tidak hanya gaji pokok saja yang CPNS akan dapatkan. Ridwan menyatakan, uang negara juga bakal terpakai untuk memberikan tunjangan kinerja bagi para calon abdi negara tersebut kepada pihak kementerian/lembaga.

"Paling tidak sekitar Rp 4-5 juta untuk di pusat. Belum lagi di daerah, itu yang harus dihitung. Berapa hitungan pastinya, itu ada di Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB," ujar dia.

Kementerian PANRB Gandeng Korsel buat Perkuat Kualitas PNS

(Foto: Dok Kementerian PANRB)
Kementerian PANRB gandeng Korea Selatan perkuat reformasi birokrasi (Foto:Dok Kementerian PANRB)

Pemerintah RI dan Republik Korea (Korea Selatan/Korsel) berkomitmen memperkuat hubungan dan kerja sama bilateral di bidang reformasi birokrasi. 

Adapun bentuk kerja sama itu antara lain dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang sering disebut e-Government, manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, menyatakan pemerintah Korea Selatan bertekad terus mengembangkan kerja sama di bidang SPBE dengan mengalokasikan tambahan anggaran untuk bidang tersebut.

"Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan dan upaya Pemerintah RI terhadap proses perdamaian di Semenanjung Korea. Proses ke arah perdamaian terus berjalan dan saat ini setidaknya tercermin dalam partisipasi bersama kedua Korea (Selatan dan Utara) pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2018.

Penguatan kerja sama akan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dengan Menteri Manajemen Personalia Republik Korea, serta dengan Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Republik Korea pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Korea Selatan pada awal September nanti. 

Penandatanganan MoU setidaknya menyangkut  bidang SPBE (MoU on Cooperation in the Establishment and Operation of E-Government Cooperation Center) dan bidang SDM ASN (MoU on Cooperation in the Field of Human Resource Management. 

"Saya mengharapkan agar nantinya kesepakatan kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkrit di tingkat teknis, sehingga program kerja sama bisa berjalan dengan baik" tegas Syafruddin. 

Dia menyampaikan, komitmen Pemerintah RI pada penguatan kerja sama di berbagai bidang dengan Korea Selatan juga termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya terhadap investasi Negeri Ginseng di Indonesia. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya