Sektor Tambang Berpotensi Setor Rp 40 Triliun ke Negara Tahun Ini

Saat ini realisasi PNBP sektor pertambangan minerba sudah mencapai Rp 33,5 ‎triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Sep 2018, 13:37 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2018, 13:37 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, potensi total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 40 triliun sampai akhir 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, saat ini realisasi PNBP sektor pertambangan minerba sudah mencapai Rp 33,5 ‎triliun.

Angka ini 104 persen, dari target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 32 triliun.

"Target APBN 2018 Rp 32 triliun, realisasi 104 persen dari target," kata Agung di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Menurut Agung, prediksi setoran PNBP sektor pertambangan minerba bisa mencapai Rp 40 triliun di akhir tahun ini, dengan melihat kondisi realisasi capaian PNBP sampai saat ini. "Kita usahakan Desember 2018 di atas Rp 40 triliun," tutur dia.

Capaian PNBP sektor minerba yang melebihi target disebabkan beberapa hal. Ini diantaranya pelaku usaha semakin tertib membayar kewajibannya, pengetatan pengawasan Kementerian ESDM dalam mengontrol pelaku usaha pertambangan minerba dan perbaikan sistem dengan menggunakan fasilitas E-PNBP.

"‎Ini menandakan kepatuhan perusahaan tambang semakin baik, pengawasan kita juga lebih baik," dia menandaskan.

KLHK Sebut Ada 8.683 Titik Penambangan Ilegal di RI

Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Lubang-lubang menganga bekas tambang tampak jelas, ketika kami menyelisik lokasi tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Ada sekitar 1.500 pekerja tambang dan lebih dari 18 ribu hektare luasan lahan bekas hutan yang telah dibuka para penambang.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas mengenai pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hadir dalam RDP kali ini yakni, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) KLHK, Karliansyah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Bermasalah (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.

Dirjen PPKL, KLHK, Karliansyah mengungkapkan, ada sekitar 8.683 titik telah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500 ribu hektare (Ha). Menurutnya, ketidakpemilikan atas izin pertambangan tersebut terjadi dibeberapa daerah Indonesia.

"Ada 8.683 titik yang diduga (penambangan ilegal)," ungkapnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (10/9).

Karliansyah mengatakan, dari hasil verifikasi di 352 lokasi jenis aktivitas tambang pasir dan batu sebanyak 37 persen, kemudian emas mencapai 25 persen. Jumlah itu, terdapat di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta. Adapun sebanyak 84 persen lokasi masih aktif, sementara 16 persen lokasi tidak aktif atau sedang dilakukan pemulihan.

"Sepanjang tambang rakyat dan tanah negara itu yang kami pulihkan. Di Gunung Kidul misalnya kami pulihkan menjadi pasar ekoligis. 152 pedagang setiap malam di situ. Bangka Belitung dijadikan argo edu wisata," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya