Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah mencapai Rp 88 triliun per 31 Agustus 2018.
Jumlah tersebut, baru terealisasi sekitar 70,9 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,531 triliun, dengan rasio kredit masalah (NPL) 0,05 persen.
Pengamat Ekonomi, Taufiqurokhman mendorong perbankan dan lembaga penyalur KUR untuk menjalankan strategi jemput bola dalam proses penyaluran KUR. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat mengakses pinjaman tanpa harus datang ke kantor penyalur KUR.
Advertisement
"Jangan masyarakat datang, tapi pemerintah yang datang menjemput bola. Seperti mobil-mobil unit bank sampai ke tingkat desa. Jadi KUR itu seperti pelayanan KTP sehingga masyarakat bisa langsung mengakses," kata dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus menggencarkan edukasi terutama kepada lembaga-lembaga penyaluran KUR terutama terkait perbedaan karakteristik antara KUR dan kredit komersial lainnya.
Dia mengharapkan dengan demikian, penyaluran KUR dapat menjadi lebih efektif dan menjangkau seluruh masyarakat, terutama yang bergerak di sektor usaha mikro.
"Yang paling penting pendidikan secara khusus bagi teman-teman yang menangani KUR ini, karena standard bank ini, seringkali diterapkan untuk pemberian KUR itu akan sangat merepotkan bagi masyarakat kecil," dia menandaskan.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Asosiasi Pedagang Minta Pemerintah Pertegas Aturan Agunan KUR
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, meminta Pemerintah untuk memperjelas peraturan yang berkaitan dengan perlu atau tidaknya agunan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) mikro.
"Pertegas apa KUR ini kebijakan tanpa agunan atau masih membutuhkan agunan," kata dia dalam diskusi, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia mengatakan, dalam praktik yang terjadi di lapangan, pihak bank ternyata masih meminta agunan kepada calon debitur KUR.
Baca Juga
Untuk diketahui, penyertaan agunan KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Untuk kredit mikro, agunan terdiri dari dua yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai. Sementara, agunan tambahan ditentukan oleh Bank Pelaksana KUR Mikro. Akan tetapi, tanpa perikatan atau tidak diwajibkan.
"Saya minta Pemerintah mempertegas. Bahasa hukum KUR ini tanpa agunan namun kalau diperlukan bank minta agunan," kata dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement