Kemendag Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Kemendag menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Sep 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 10:16 WIB
Kementrian perdagangan (kemendag) bersama Mabes Polri, mengungkap kasus penggunaan gula rafunasi yang diperuntukkan industri, dijual bebas di pasaran. (Yandhi/Liputan6.com)
Kementrian perdagangan (kemendag) bersama Mabes Polri, mengungkap kasus penggunaan gula rafunasi yang diperuntukkan industri, dijual bebas di pasaran. (Yandhi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor atau pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II 2017-semester I 2018.

“Gula rafinasi yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Distribusi gula rafinasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemalsuan Dokumen

Kementrian perdagangan (kemendag) bersama Mabes Polri, mengungkap kasus penggunaan gula rafunasi yang diperuntukkan industri, dijual bebas di pasaran. (Yandhi/Liputan6.com)
Kementrian perdagangan (kemendag) bersama Mabes Polri, mengungkap kasus penggunaan gula rafunasi yang diperuntukkan industri, dijual bebas di pasaran. (Yandhi/Liputan6.com)

Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.

“Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha. Terkait kasus ini, Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan,” tandas Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya