BPJT: Tak Ada Kenaikan Tarif Tol di JORR

BPJT menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif tol JORR per 29 September 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Sep 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 16:00 WIB
Tarif Tol JORR
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol lingkar luar di Jakarta, Minggu (26/8). Implementasi penyeragaman tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) mundur dari bulan ini menjadi September. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau disebut tarif tol JORR per 29 September 2018. Yang dilakukan di ruas tol tersebut hanyalah integrasi tarif.

Integrasi ini sebagai implementasi Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018.

"Saya tegaskan tidak ada kenaikan tarif, yang ada tarif disesuaikan sebagai dampak penerapan sistem terbuka. Ini sekaligus menjawab ada yang menilai ini sebagai kebijakan terselubung dalam menaikkan tarif tol, itu tidak benar," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna falam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Rabu (26/9/2018).

Memang sebagai dampak integrasi tarif tol JORR, kendaraan Golongan I yang memiliki rute perjalanan jarak pendek jika masuk tol akan dikenakan tarif Rp 15 ribu dari sebelumnya hanya Rp 9.500.

Namun, berbeda jika kendaraan yang memiliki rute perjalanan jarak jauh (di atas 17,5 km) justru penyesuaian tarifnya akan lebih murah. Herry mencontohkan, untuk kendaraan Golongan V dari yang sebelumnya tarif Rp 94.500 kini hanya membayar Rp 30 ribu.

"Jadi ini bukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan pengelola jalan tol, tapi untuk efisiensi," ucap dia.

 

Integrasi Tarif Tol JORR

Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)
Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya mengumumkan penerapan integrasi tarif tol Jakarta Outer Rong Road (JORR). Dijadwalkan, integrasi ini akan berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan infografis yang dikutip dari Instagram resmi Jasa Marga, keputusan ini disampaikan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018. Untuk tarif yang berlaku di ruas JORR, Golongan I sebesar Rp 15 ribu, Golongan II Rp 22.500, Golongan III Rp 22.500, Golongan IV Rp 30 ribu dan Golongan V Rp 30 ribu.

Untuk ruas Bintaro Vaiduct-Pondok Aren, tarif Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 4.500, Golongan IV Rp 6.000 dan Golongan V Rp 6.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya