Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali menyesuaikan harga acuan penjualan untuk telur ayam ras dan daging ayam ras kepada konsumen. Rencananya penyesuaian itu diberlakukan mulai 1 Oktober 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani.
Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk harga telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp 22.000 per kilogram (Kg). Sedangkan untuk ayam ras dpatok sebesar Rp 32.000 per Kg.
Advertisement
Baca Juga
"Segera kita sesuaikan (harga di tingkat konsumen) yakni telur Rp 23.000, dan ayam sebesar Rp 34.000," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Dengan penyesuaian itu, Kemendag akan kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang penetapan harga acuan.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka
Tetapkan Batas Bawah dan Atas Harga Telur
Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukita dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah asosiasi dan pengusaha hingga petenak telur telah menyepakati keputusan.
Keputusan tersebut salah satunya yakni menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk harga telur ayam ras ditingkat peternak.
"Dengan berbagai masukan menetapkan harga batas bawah dari telur Rp 18.000 (per kilogram) yang semula Rp 17.000. Kemudian dengan batas atas adalah Rp 20.000,"Â ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu 26 September 2018.Â
Enggartiasto menyebut, keputusan ini di ambil menyikapi kondisi harga telur yang saat ini sedang jatuh, sementara harga pangan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kata Enggartiaso, perlu adanya penetapan harga batas bawah dan atas.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement