Pemerintah Bakal Perpanjang Operasi Freeport hingga 2041

Jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Sep 2018, 17:23 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 17:23 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia akhirnya mendapat kepastian mengenai bisnisnya. Hal ini seiring penandatanganan Sales & Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum, PT Freeport-McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia.

Dengan ditandatanganinya SPA ini, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan juga Freeport dalam melanjutkan operasional penambangan di tanah Papua.

"Setelah ini kita menuggu PTFI mengajukan surat ke Kementerian ESDM untuk memohon pergantian pemegang saham dan surat ditujukan setelah dilakukan transfer pembayaran dari Inalum ke PTFI lalu, baru kami terbitkan IUPK," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantornya, Kamis (27/9/2018).

Adapun IUPK yang akan diterbitkan dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.

Jonan juga mengaku, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan dievaluasi perkembangannya. Diharapkan smelter ini akan selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.

“Izin yang akan diberikan pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi, sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), Perjanjian Pemegang Saham PTFI, yang dilengkapi dengan Services Agreement dan Economic Replacement Agreement, serta Perjanjian Pengambilan Saham PTFI.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, CEO FCX Richard Adkerson, dan perwakilan Rio Tinto, disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan demikian, jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar USD 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Inalum Sah Miliki 51 Persen Saham Freeport Usai Bayar Rp 56 Triliun

Saham PT Freeport
CEO Freeport Richard Adkerson dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Inalum (Persero) selaku holding BUMN pertambangan telah menandatangani Sales & Purchase Agreement (SPA) dengan PT Freeport-McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia. 

Dengan penandatanganan SPA ini jumlah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dimiliki Inalum akan naik dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran jual beli saham dengan nilai USD 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir 2018.

"Jadi tergantung nanti saat selesai transfer pembayaran dari Inalum ke Rio Tinto dan Freeport McMoRan. Ini sudah selesai, tinggal administrasi saja," kata Jonan di Kantornya, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

"Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku," ucap Menkeu.

 

Tonton Video Menarik Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya