Selain Resign, CPNS 2018 Juga Tidak Boleh Mutasi dalam 10 Tahun

CPNS 2018 yang telah lolos seleksi tidak diizinkan mutasi hingga 10 tahun ke daerah lain.

oleh Bawono Yadika diperbarui 28 Sep 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 15:00 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang telah lolos seleksi tidak diizinkan mutasi hingga 10 tahun ke daerah lain. Itu disebabkan pelayanan di daerah-daerah tertentu dapat terbengkalai.

"Jadi, kalau setahun kemudian dia pindah dari daerahnya, maka daerah asal akan kosong lagi di sana. Jadi, ada waktu 10 tahun untuk mereka mengabdikan diri pada jabatan yang dituju dulu," tuturnya di Gedung Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB), Jumat (28/9/2018).

Adapun ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

Bima menambahkan, keseimbangan PNSantar daerah merupakan hal penting. Itu kata dia, agar daerah-daerah terpencil tidak kekurangan pegawai akibat memilih mutasi ke daerah atau kota-kota lain.

"Dengan demikian, masyarakat-masyarakat daerah yang sulit terjangkau tersebut dapat tetap terlayani oleh pemerintah," jelasnya.

"Jadi itulah gunanya angka 10 tahun itu adalah supaya pelayanan publik di daerah-daerah itu bisa terjaga," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lolos Seleksi, CPNS 2018 Wajib Mengabdi Minimal Selama 10 Tahun

Halal Bihalal Pemerintah Kota DKI Jakarta
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota DKI Jakarta antre untuk halal bihalal dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balaikota Jakarta, Senin (3/7). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengeluarkan peraturan yang melarang CPNS untuk pensiun dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Pada salah satu ayat yang menyinggung soal Prinsip dan Penentuan Kelulusan, disebutkan jika CPNS yang telah lolos seleksi harus mau membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun. 

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS," bunyi aturan tersebut.

Pada butir selanjutnya, ditegaskan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tes oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengajukan pindah, maka pihak yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, permen ini juga akan menindaki oknum CPNS yang kedapatan memanipulasi data pada saat pendaftaran, semisal latar belakang pendidikan. Adapun konsekuensi yang bakal diterima pihak yang bersangkutan, yakni berupa pembatalan kelulusan.

Dalam butir terakhir ayat, pemerintah juga melarang lulusan CPNS yang telah melalui berbagai tahapan seleksi untuk kemudian mengundurkan diri dari tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya