Baru Resign? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan

Saat resign, bagaimana nasib BPJS Ketenagakerjaan Anda? Cek di sini ulasan lengkapnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 07:00 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Tidak hanya untuk urusan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga memiliki kelebihan di mana uang gaji peserta yang terpotong pada saat bekerja bisa dicairkan.

Tentu program yang dimiliki BPJS ini sangat berguna bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja itu sendiri karena ada proteksi dari pemerintah. Jika Anda seorang pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan, tentu saja anda sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan, bukan?

Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui  BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program ini.

Pertanyaan yang seringkali timbul, bagaimana jika anda mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempat Anda bekerja? Apakah Anda masih bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan jika sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama?

Jangan khawatir, tentu saja Anda masih bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaanmu. Dilansir dari TunaiKita, berikut cara mengganti asuransi BPJS Ketenagakerjaan Anda setelah resign.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Yang mempengaruhi BPJS Ketenagakerjaan

Kantor dan tempat kerja
Ilustrasi kantor dan tempat kerja. (iStockphoto)

Terdapat 2 kemungkinan yang akan terjadi jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan ini akan mempengaruhi pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaan Anda nantinya.

1. Memutuskan untuk Kembali Bekerja di Perusahaan Baru

Sebenarnya hal seperti ini sudah lumrah terjadi. Di saat seseorang memutuskan untuk keluar dari tempat ia bekerja, tentu ia akan mencari pekerjaan baru. Begitu juga jika si pekerja mengalami pemecatan atau PHK dari perusahaan.

Baik resign atau PHK, pada intinya si pekerja sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di perusahaan lama dan berpindah tempat ke perusahaan baru. Maka pekerja hanya perlu melakukan pembaruan data.

Jika Anda mengalami hal ini, Anda tidak perlu khawatir. Biasanya proses mutasi BPJS Ketenagakerjaan anda akan diurus oleh pihak perusahaan baru tempat Anda bekerja. Dengan satu catatan, perusahaan baru tempat Anda bekerja sudah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Lain hal jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan pemerintah ini. Mau tidak mau Anda harus beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan program mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan program perseorangan.

 

2. Pekerja Memutuskan untuk Tidak Bekerja Lagi

Jika Anda memutuskan untuk tidak bekerja lagi setelah mengundurkan diri, maka hal yang bisa Anda lakukan adalah beralih menggunakan program BPJS Mandiri. Program ini tidak jauh berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Anda akan tetap dikenakan iuran kepesertaan wajib setiap bulannya. Bedanya, BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan sedangkan di BPJS Mandiri, Anda diharuskan untuk mengurus dan membayar seluruh iuran kepesertaan sendiri.

Persyaratan dan Cara

Dana Rp 21 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Minta Masyarakat Waspadai Hoax
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya informasi palsu atau hoaks yang menyatakan bahwa pe...

Lalu, apa saja persyaratan dan cara-cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?

Untuk prosesnya sendiri, sebenarnya tidak ada bedanya dengan proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya saat Anda mengikuti proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan, Anda diwajibkan untuk melengkapi dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Berikut syarat dan cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari skema perusahaan ke layanan program mandiri atau perorangan:

 

Siapkan Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja

Hal pertama yang harus Anda persiapkan saat ingin beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah Surat Pernyataan Resign atau biasa disebut juga dengan Surat Referensi Kerja.

Surat Referensi Kerja ini dikeluarkan langsung oleh pihak perusahaan. Surat ini menjelaskan bahwa Anda benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.

 

Lengkapi Dokumen Pendukung

Selain harus menyiapkan Surat Referensi Kerja dari perusahaan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung lainnya agar tidak mengganggu kelancaran proses pengurusan pergantian BPJS Ketenagakerjaan ke program mandiri.

Dokumen pendukung yang harus kamu persiapkan antara lain:

·       Fotokopi KTP

·       Fotokopi Kartu Keluarga

·       Fotokopi Akta Kelahiran

·       Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

·       Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diingat, agar proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kendala, akan lebih baik jika Anda membawa seluruh dokumen di atas dalam bentuk fotokopi dan aslinya. Hal ini akan mempermudah Anda dalam proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh pihak BPJS.

 

 

Selanjutnya

KPR BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

Datangi Kantor BPJS

Jika semua berkas Anda sudah engkap, Anda bisa membawanya ke kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran. Pastikan Anda sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan pastikan juga semua data yang anda isi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.

 

Lunasi Tunggakan

Hal ini penting untuk dilakukan jika Anda masih memiliki jumlah tunggakan pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini Anda gunakan. Sebaiknya Anda menyelesaikan seluruh tagihan terlebih dahulu sebelum melakukan proses peralihan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan seperti ini biasanya terjadi karena Anda sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, namun tidak segera mengurus peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Pembayaran tunggakan bisa dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BPJS. Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses peralihan ke BPJS mandiri selesai dilakukan, maka Anda bisa memilih kelas dan juga besaran iuran yang akan Anda bayarkan ke depannya. 

 

Seperti yang kita ketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa kita nikmati, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Itulah mengapa akan lebih baik jika Anda tetap menggunakan layanan dari program pemerintah yang satu ini. (Felicia Margaretha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya