Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi ditutup pada 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB dengan penerimaan berkas pada masing-masing PO Box seleksi CPNS Kemenkumham pada 16 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu setempat.
Hal ini seperti tercantum pada Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01 - 814 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV, S-1, Magister, dan Doktor akan serentak dikeluarkan pada 19 Oktober 2018.
Begitu pula dengan peserta kualifikasi Pendidikan SLTA sederajat, pengumuman hasil verifikasi dokumen PO Box pada seleksi administrasi akan diumumkan pada hari yang sama, yaitu pada 19 Oktober 2018.
Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemenkumham ini akan diumumkan melalui situs sscn.bkn.go.id dengan cara login terlebih dahulu, atau bisa dilihat di website cpns.kemenkumham.go.id pada hari ini, 19 Oktober 2018.
Sehubungan dengan hal itu, pihak Kemenkumham mengimbau para pelamar CPNS 2018 Kemenkumham untuk selalu memonitor pengumuman seleksi di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
"Terima kasih atas segala partisipasi masyarakat, selalu memonitor pengumuman tahaman seleksi di laman https://cpns.kemenkumham.go.id," seperti dikutip dari laman Kemenkumham.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 Kemenkumham yang Baru
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 pada 19 Oktober 2018, pendaftar diberikan waktu selama empat hari untuk mencetak (bagi pelamar D-III, D-IV, S-1, Magister, dan Doktor) atau mengambil (bagi pelamar SLTA) kartu ujian, yakni 22-25 Oktober.
Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk pelamar SLTA dan di atasnya itu berbeda. Bagi pelamar bergelar D-III sampai Doktor, tes akan dilaksanakan 26-28 Oktober 2018, dan pengumuman hasil kelulusannya diumumkan 8 November 2018.
Sementara seleksi kompetensi dasar CAT untuk pelamar dengan latar belakang pendidikan SLTA baru akan dilakukan pada 30 Oktober-3 November 2018. Namun, pengumuman hasil kelulusannya akan diberikan berbarengan pada 8 November.
Selanjutnya, pelamar D-III sampai Doktor bakal menjalani serangkaian tes yang dilaksanakan sepanjang November, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (CAT) dan SKB melalui wawancara pengamatan fisik dan keterampilan.
Sedangkan pelamar SLTA harus berhadapan dengan SKB Kesamaptaan serta SKB melalui wawancara pengamatan fisik dan keterampilan.
Keseluruhan proses tes nantinya akan berakhir dengan adanya pengumuman lulusan akhir secara online pada 29 November. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir pun akan dilakukan 3-6 Desember 2018.
Namun begitu, Kemenkumham dalam surat itu menegaskan, rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi masih tentatif, atau tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi, instansi akan mengumumkannha melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id.
Advertisement
Intip Kiat Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Formasi Umum
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) tak lama lagi akan segera dibuka pada 26 Oktober-7 November 2018.
Dalam proses tersebut, pelamar CPNS 2018 pada formasi umum yang lolos seleksi administratif bakal dihadapkan tiga aspek yang akan diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, terdapat 35 soal yang akan diujikan pada TWK, 30 soal pada TIU, dan 35 soal dalam TKP. Adapun jawaban benar dihitung 5 poin dan 0 jika salah pada TWK dan TIU, sedangkan perhitungan nilai pada TKP bernilai 1-5 poin.
"Untuk penuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU, dan 29 TKP (yang) bernilai 5 (poin)," tulis BKN lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid.
Acuan itu dipakai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam aturan itu, disebutkan nilai ambang batas SKD CPNS 2018 yakni 143 untuk untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 untuk Tes Intelegensia Umum, dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi.
Namun, peserta yang memenuhi passing grade pun belum tentu lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan di masing-masing jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, jika suatu formasi membuka 5 posisi pada CPNS 2018 dan jumlah pelamar yang ikut SKD 80 orang, batas maksimal yang bisa ikut SKB hanya 15 orang dengan nilai SKD tertinggi. Sementara 65 pelamar sisa tak akan ditarik meski sudah lulus passing grade.