Begini Proses dan Syarat Saat Ingin Pindah Kantor Pelayanan Pajak

Saya ingin menanyakan proses pindah kantor pelayanan pajak (KPP). Bagaimana proses dan syaratnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 12:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

 

Saya ingin menanyakan proses pindah kantor pelayanan pajak (KPP). Saat ini badan usaha berdomisili di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apa saja proses dan persyaratannya?

 

Terimakasih

 

 

mitaxxxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban

 

 

Yth. Ibu Mita,

 

Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

Dalam hal Badan Usaha Ibu Mita yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP Lain, maka Ibu Mita dapat mengajukan pemindahan Wajib Pajak.

Permohonan ini dapat diajukan secara online melalui aplikasi e-registration maupun secara tertulis ke KPP dengan dengan menggunakan Format Pemindahan WajibPajak sesuai Lampiran III PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2018..

Wajib Pajak yang memindahkan atau berganti tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Lain diproses oleh :

a)    KPP Baru, untuk :

-      diberikan NPWP baru melalui prosedur kerja Pendaftaran dan Pemberian NPWP;

-      dikukuhkan sebagai PKP baru melalui prosedur kerja Pengukuhan PKP (apabila Wajib Pajak berstatus sebagai PKP); dan

b)    KPP Lama, dalam rangka :

-      penghapusan NPWP melalui prosedur kerja Penghapusan NPWP;

-      pencabutan pengukuhan PKP melalui prosedur kerja Pencabutan Pengukuhan PKP (apabila Wajib Pajak berstatus sebagai PKP).

Prosedur kerja dan bagan arus (flow chart) pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak pada KPP Baru dan KPP Lama di atas secara rinci dapat dilihat dalam Lampiran XVIII SE-60/PJ/2013.

Dalam rangka pemindahan Badan Usaha ini, Ibu Mita harus mengisi Format Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana kami sebutkan di atas. Dokumen yang disyaratkan untuk pemindahan Wajib Pajak ini pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan Usaha Ibu Mita menurut keadaan sebenarnya telah berpindah lokasi ke wilayah kerja KPP Lain.

Dokumen tersebut di antaranya dapat berupa perubahan akta pendirian Badan Usaha, Surat Domisili dari Pejabat Daerah setempat, dan dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah berganti tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Lain.

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Salam,

 

Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya