Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi yang paling banyak diminati pelamar CPNS. Sebanyak 51.554 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2018.
Total ada 51,4 ribu nama yang lolos formasi dengan kualifikasi pendidikan DIII, S1, dan Magister. Sementara sebanyak 55 peserta penyandang disabilitas berhak mengikuti SKD untuk formasi khusus dengan kualifikasi pendidikan DIII dan S1.
Advertisement
Baca Juga
Daftar lengkap nama dan formasi yang lolos seleksi administrasi CPNS dapat dilihat di sini.Â
Bagi peserta yang tidak lulus dapat melihat alasan ketidaklulusan pada portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2018.
Bagi peserta yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya wajib memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana ditulis dalam Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-847 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.
Ketentuan Bagi Peserta
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk alokasi formasi umum, khusus cumlaude, khusus putra/I Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi Pendidikan Magister, Dokter, Perawat, Sarjana, Diploma IV dan III antara lain:
a. Mencetak Kartu Peserta Ujian pada 22 Oktober s.d. 25 Oktober 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id
b. Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di provinsi sesuai dengan yang telah dipilih pada portal SSCN dengan rentang waktu mulai tanggal 26 Oktober s.d. 28 Oktober 2018.
c. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD: memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos
d. Peserta wajib membawa:
- Kartu Peserta Ujian
- KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan
Advertisement
Selanjutnya
a. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai
b. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
c. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi.
Â
Sementara peserta untuk formasi khusus penyandang disabilitas pada jenjang Pendidikan Sarjana dan Diploma III wajib melakukan verifikasi kriteria/jenis disabilitas dengan jadwal dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir pada pengumuman.
Peserta yang melakukan verifikasi diharuskan membawa beberapa dokumen di antaranya:
a. surat keterangan dokter pemerintah (asli) tentang kriteria/jenis disabilitas yang disandang
b. Lembar bukti pendaftaran SSCN
Bagi peserta yang telah dinyatakan sesuai dengan kriteria/jenis disabilitas sesuai yang dipersyaratkan akan mendapat Kartu Peserta Ujian.
Jadwal lengkap pelaksanaan SKD akan diumumkan kembali secara terpisah. Bagi nama peserta yang lolos untuk jabatan Penjaga Tahanan tiap wilayah dapat diakses melalui laman ini. (Felicia Margaretha)Â