DJP Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 16 Persen di 2019

Penerimaan pajak telah mencapai Rp 900,82 triliun hingga 30 September 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Okt 2018, 20:55 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 20:55 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak negara pada tahun depan bisa tumbuh hingga 16 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, target tersebut kini tengah dimatangkan DPR.

"Perlu saya sampaikan, untuk tahun 2019, target penerimaan negara itu sedang digodok di DPR, kelihatannya sudah disetujui untuk tahun 2019. Target penerimaan direktorat penerimaan pajak akan tumbuh kurang lebih sekitar 16 persen," jelas dia dalam acara Diskusi di KPP Madya Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Robert mengungkapkan, berdasarkan catatan penerimaan pajak telah mencapai Rp 900,82 triliun hingga 30 September 2018.

"Per 30 September 2018, penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak tercatat Rp 900,82 triliun. Angka ini setara 63,26 persen dari target penerimaan pajak APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun," jelas dia.

Jumlah tersebut, dinilai menunjukkan pertumbuhan yang bagus. Angka ini meningkat sekitar 16,87 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 770,8 triliun.

"Kalau tidak melihat dampak tax amnesty (Januari-Maret 2017), tumbuhnya lebih besar, bisa 18,7 persen," tambah dia.

Secara umum, jenis pajak utama tumbuh positif. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau yang dibayarkan oleh karyawan meningkat, sebesar 16,92 persen.

"Yang menggembirakan itu PPh badan, menyumbang Rp 175,30 triliun dan tumbuh 25,01 persen. Yang sedikit melambat PPN DN (Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri), tumbuh 8,22 persen sebesar Rp 206,40 triliun," tutur dia.

 

8 Perusahaan Dapat Fasilitas Keringanan Pajak dari Sri Mulyani

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa sudah ada delapan perusahaan yang mendapat hak penggunaan fasilitas keringanan pajak (tax holiday). Keringanan pajak ini diberikan usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2018 pada April lalu.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan PMK yang memiliki substansi sama sebelumnya yaitu Nomor 159 Tahun 2015.

"PMK sebelumnya itu pada realisasinya tidak ada yang menggunakannya, ini sebagai tanda kalau ada yang salah. makanya kita sempurnakan di PMK 35. Hasilnya dalam waktu enam bulan sudah ada 8 wajib pajak yang menggunakan," kata Sri Mulyani di kantornya, Kamis (18/10/2018).

Secara rinci, delapan Wajib Pajak tersebut berasal dari industri infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan) sebanyak 3 WP dan industri logam dasar hulu sebanyak 5 wajib Pajak.

Mengenai lokasi industrinya, di Serang 1 Wajib Pajak, Kawasan Industri Morowali 2 Wajib Pajak, Kabupaten Konawe 1 Wajib Pajak, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 Wajib Pajak, Kabupaten Halmahera Timur 2 Wajib Pajakdan Kabupaten Jepara 1 Wajib Pajak. Dari total Wajib Pajak tersebut nilai rencana investasinya mencapai Rp 161,3 triliun.

"Diperkirakan dengan total investasi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 7.911 orang," tegas Sri Mulyani.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya