Ini Alasan Jokowi Gratiskan Tol Jembatan Suramadu

Jembatan ini mulai dibangun pada 2003 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Okt 2018, 13:05 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 13:05 WIB
Jembatan Suramadu
Indahnya Jembatan Suramadu di malam hari.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan tarif tol Jembatan Suramadu mulai Sabtu ini. Langkah menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jembatan Suramadu menjadi satu-satunya penghubung jalur darat Surabaya dan Madura yang sebelumnya hanya tersedia di jalur laut. Jembatan dengan panjang 5.438 meter ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia.

Jembatan ini mulai dibangun pada 2003 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Dana yang digelontorkan untuk membangun jembatan Suramadumencapai Rp 4,5 triliun.

Presiden Jokowi membebaskan tarif tol Jembatan Suramadu mulai Sabtu (27/10/2018) ini. Semula tarif tol untuk melalui jembatan ini di kidaran RP 15 ribu untuk kendaraan golongan I hingga Rp 45 ribu untuk kendaraan golongan V.

AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pembebasan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian mengubah fungsi Jembatan Suramadu dari tol menjadi jalan umum.

"Ada Perpresnya yang menetapkan Tol Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol," jelas dia kepada Liputan6.com.

Dia menambahkan, misi menggerakkan ekonomi kawasan merupakan faktor utama penghapusan tarif tersebut. "Hal ini dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi kawasan Surabaya Madura," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Sebelum Dibebaskan

Jembatan Suramadu
Indahnya Jembatan Suramadu di malam hari.

Adapun pengenaan tarif Jembatan Tol Suramadu sebelum digratiskan yakni:

- Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), Rp 15 ribu

- Golongan II (trik dengan dua gandar), Rp 22.500

- Golongan III (truk dengan tiga gandar), Rp 30 ribu

- Golongan IV (truk dengan empat gandar), Rp 37.500

- Golongan V (truk dengan lima gandar), Rp 45 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya