Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada menggunakan fasilitas simpan pinjam uang yang disediakan oleh lembaga Financial Technology (fintech).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, belum semua perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia sudah terdaftar di OJK. Masih banyak fintech yang beroperasi tanpa izin.
Advertisement
Baca Juga
Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada jika mendapat tawaran fasilitas pinjaman yang diberikan fintech. Sejauh ini, OJK menemukan beberapa permasalahan tidak kembalinya uang simpanan nasabah di fintech.
"Ada beberapa temun, ada fintech yang terdaftar ada yang belum, itu yang kami warning hati-hati," kata Tirta, di Jakarta, sabtu (27/10/2018).
Menurut Tirta, sebelum menggunakan fasilitas keuangan dari fintech, sebaiknya calon nasabah memastikan terlebih dahulu status fintech. Caranya dengan menelpon pusat informasi OJK.
"kalau dapat penawaran coba cek dengan telepon ke 157," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Masuk LPS
Tirta mengungkapkan, saat ini fintech belum memiliki lembaga penjaminan untuk nasabah layaknya industri perbankan.
Jika bank mengalami masalah maka nasabah akan mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan jika fintech saat ini belum memiliki lembaga penjamin simpanan.
Dia pun kembali mengingatkan, nasabah yang memilih fasilitas keuangan fintech harus mengetahui risiko dan kewajibanya.
"Kalau di bank ada jaminan dari LPS kalau di fintec belum ada fasilitas penjamin. Yang penting si pemilik uang tau risikonya kewajibannya, jangan hanya manfaatnya saja," tandasnya.
Advertisement