Korban Lion Air JT 610 Berhak Gugat Maskapai Jika Ada Unsur Kelalaian

Korban Lion Air JT 610 akan memperoleh asuransi dari tiket pesawat.

oleh Bawono Yadika diperbarui 31 Okt 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 10:15 WIB
Dirut Lion Air Group
Dirut Lion Air Group Edward Sirait (tengah) saat melihat serpihan pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga korban berhak menggugat pihak maskapai Lion Air jika ditemukan indikasi kelalaian dalam proses penerbangan yang menyebabkan jatuhnya pesawat JT 610.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Maruhum Lumbang Tobing menjelaskan,  berdasarkan Permenhub Nomor 77 tahun 2011 tanggungjawab maskapai apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya penumpang adalah memberikan Rp 1 miliar dan 250 juta.

"Tapi di dalam Permenhub itu yakni pasal 23, memungkinkan ahli waris menggugat ke pengadilan jika ditemukan unsur-unsur lain seperti kelalaian," tuturnya kepada Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2015, lanjut dia, keluarga korban berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan tersebut diberikan melalui Jasa Raharja.

"Berdasarkan PMK 2015 setiap penumpang yang meninggal mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Rahardja sebesar Rp 50 juta," kata dia.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan, korban Lion Air JT 610 itu akan memperoleh asuransi dari tiket pesawat. Kata dia, biaya tiket penerbangan telah memuat komponen biaya asuransi yang sewajibnya diberikan ke para korban.

"Di dalam tiket itu sudah ada komponen biaya asuransi, itu yang jadi tanggungjawab untuk korban. Kalau ada niatan lebih dari pihak maskapai, silakan saja. Tapi itu tidak terikat oleh undang-undang," paparnya.

Alvin menambahkan, regulator atau dalam hal ini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) hanya tinggal menentukan ahli waris dari keluarga yang tercatat sebagai korban. Proses ini yang kemudian memakan waktu cukup lama.

"Jadi lama karena memang harus menentukan ahli warisnya saja. Yakni mengidentifikasi korban secara jelas. Itu saja sederhana," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pendiri Lion Air Pastikan Beri Kompensasi ke Keluarga Korban Pesawat Jatuh JT-610

Dirut Lion Air Group
Dirut Lion Air Group Edward Sirait (tengah) saat melihat serpihan pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pendiri dan CEO Lion Air Grup Rusdi Kirana memastikan akan berupaya memberikan pelayanan dan akomodasi yang terbaik bagi anggota keluarga yang tengah menanti proses evakuasi korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 pada Senin (29/10/2018).

Selain akomodasi yang layak bagi para keluarga korban yang sedang menunggu, adapula bantuan dalam bentuk uang. 

"Memberikan mulai besok Rp 5 juta untuk biaya hidup. Kita kasih uang Rp 25 juta untuk biaya penguburan. Ini semua di luar klaim asuransi. Di luar Jasa Raharja, di luar asuransi kita," kata dia, di Crisis Center Lion Air, Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

"Saya tidak katakan (untuk) meringankan beban mereka. Saya memahami, tapi saya berusaha yang tebaik yang saya bisa," jelas Rusdi.

Terkait kompensasi yang bakal diterima keluarga, kata dia, hal tersebut sudah ada dalam peraturan dan akan diberikan. Fasilitas yang diberikan ini saat ini, tidak termasuk dalam kompensasi sebagaimana yang telah diatur.

"Kita belum bicara, ada aturan yang sudah dibuat yang jamin. Saya lakukan sebelum kompensasi itu dikeluarkan. Mereka kan perlu biaya di sini. Hotel kita bayar, ada biaya yang lain. Memang secara aturan (kompensasi) harus dan ini diasuransikan," dia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya