Soal Sanksi bagi Lion Air, Menhub Tunggu Hasil Penyelidikan KNKT

Menhub Budi Karya Sumadi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Okt 2018, 23:03 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 23:03 WIB
Cek dan Identifikasi Sejumlah Barang Temuan Lion Air JT 610
Petugas mengecek dan mengidentifikasi barang temuan yang diduga milik penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 jatuh diperairan Kerawang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan (KNKT) terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP.

Hasil penyelidikan akan digunakan sebagai landasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sanksi bagi maskapai.

"Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Budi menuturkan, sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk memeriksa khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737 Max-8 max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat dapat teridentifikasi.

"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan peraturan menteri. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik, atau terdapat masalah," ujar dia.

Budi menuturkan, sanksi dapat ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, saksi tersebut tidak mungkin diberikan saat ini.

"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatif pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penjelasan Menhub soal Pencopotan Direktur Teknik Lion Air

Basarnas Kerahkan Tim SAR Evakuasi Lion Air
Petugas Basarnas mempersiapkan peralatan untuk melakukan evakuasi di Dermaga BTKP, Jakarta, Senin (29/10). Basarnas menurunkan tim evakuasi ke lokasi jatuhnya pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.

"Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Menhub menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara. “Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkapnya.

Menhub kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.

“Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya