Kementerian PUPR Lelang Dini 3 Ribu Proyek Tahun Anggaran 2019

Dalam proses lelang harus ada peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Nov 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 10:44 WIB
KPK Periksa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan di KPK, Jakarta, Senin (14/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai lelang dini untuk percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan 2019. Lelang dini akan dimulai pada November 2018.

Jumlah paket yang siap dilelang sebanyak 3.610 paket senilai Rp 31,28 triliun atau 36 persen dari total nilai paket lelang di Kementerian PUPR.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang telah disetujui Komisi V DPR RI, anggaran Kementerian PUPR pada 2019 sebesar Rp 110,7 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar 80 persen atau Rp 88 triliun merupakan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, terdapat empat langkah untuk mencapai target lelang dini 2019. Pertama dengan mempercepat proses perencanaan dan persiapan agar pelelangan sudah dimulai November 2018 dan berakhir Maret 2019.

"Harus direncanakan dengan baik. Kami ingin pada semester II tahun anggaran sudah selesai tidak ada proses tender lagi," ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Kedua, lanjutnya, yakni keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Keberadaan ULP/Pokja menjadi simpul penting untuk mencapai target pelelangan dini tahun 2019.

Selain itu, Basuki juga berpesan kepada para anggota ULP/Pokja untuk bekerja secara efektif dan efisien dengan mengetahui kebutuhan, tepat mutu, manfaat yang optimal dan sesuai harga pasar.

Ketiga, para anggota ULP/Pokja harus bertindak adil, tidak diskriminatif, dan mengedepankan asas persaingan yang sehat dalam menentukan pemenang lelang.

"Terakhir, Pokja harus kredibel, profesional, dan dapat dipercaya. Hilangkan subjektivitas untuk kepentingan pribadi. Dalam bekerja yang terpenting hanya dua, yakni loyalitas dan kepercayaan," tegas Menteri Basuki.

Untuk mencapai target tersebut, profesionalitas anggota ULP/Pokja PBJ perlu terus ditingkatkan. ULP/Pokja juga terus menjaga kredibilitas dengan tidak melakukan pelanggaran aturan pelelangan.

"Pencegahan pelanggaran aturan lelang dapat meningkatkan efisiensi 10 hingga 30 persen. Jika dari anggaran Rp 100 triliun, maka kita bisa hindari kerugian sebesar 10 triliun, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata Basuki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Arahan Presiden

(Dok: Kementerian PUPR)
Kawasan perbatasan skouw (Dok: Kementerian PUPR)

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dalam proses lelang diharapkan dapat dilakukan peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi, penyederhanaan regulasi, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN), peningkatan peran UMKM, dan optimalisasi pengawasan untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan praktik KKN.

"Presiden sudah mengeluarkan PP Nomor 43 tahun 2018 yang mengatur partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan tindak korupsi. Dalam pembangunan infrastruktur kita juga didampingi oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) dari Kejaksaan. Saya juga berharap berikutnya, ULP yang membentuk Pokja dapat melakukan pengawasan melalui sistem e-monitoring, sehingga kalau ada indikasi keterlambatan lelang bisa dideteksi dini," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menyampaikan, TP4P berusaha menghadirkan paradigma baru dalam upaya penegakan hukum dengan memadukan upaya preventif dan represif secara paralel dan beriringan.

"Mengoptimalkan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif mencegah kerugian keuangan negara. Sinergi mewujudkan pembangunan tepat waktu, mutu, dan sasaran, dengan mengawal mulai dari tahap perencanaan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya