Selain Direktur Teknik, 3 Pegawai Lion Air Ini Juga Dibebastugaskan

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan pembebastugasan untuk memperlancar proses investigasi KNKT usai jatuhnya pesawat Lion Air.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Nov 2018, 15:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 15:05 WIB
Menhub Tinjau Identifikasi Barang Temuan dan Serpihan JT 610
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) mengecek barang yang diduga milik penumpang Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya Direktur Teknik Lion Air  yang dibebastugaskan usai jatuhnya pesawat Lion Air di Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018).

Terdapat tiga personel lain, yaitu quality control manager, fleet maintenance management manager, dan release engineer PK-LQP juga ikut mendapatkan sanksi pembebastugasan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, langkah ini diambil untuk memperlancar proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Jadi bukan dipecat, itu hanya pembebastugasan dalam rangka memperlancar investigasi JT-610," kata Menhub di kantornya, Kamis (1/11/2018).

Memang, Menhub memiliki wewenang untuk mencabut lisensi yang diberikan kepada beberapa petugas itu. Hanya saja keputusan tersebut akan ditentukan dari hasil investigasi nantinya.

"Kalau dia dinyatakan bersalah, kita tidak berikan izin untuk kerja di maskapai mana pun, tapi kalau tidak bersalah bisa bekerja kembali," ujar Budi Karya.

Untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT sudah musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada manajemen Lion Air untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.

“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menhub pada Rabu (31/10/2018).

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkap dia.

Menhub kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara. “Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas dia.

Lion Air Tunjuk M Rusli Jadi Plt Direktur Teknik

Menhub Tinjau Identifikasi Barang Temuan dan Serpihan JT 610
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) melihat serpihan pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Maskapai Penerbangan Lion Air menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik Lion Air, menggantikan Muhammad Asif yang sudah dibebastugaskan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan ini sesuai dengan arahan dan keputusan yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merupakan regulator penerbangan di Indonesia.

"Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini. Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan Keputusan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan telah meminta Lion Air untuk membebastugaskan direktur teknik perusahaan, menyusul insiden jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang. 

Pembebastugasan ini sebagai bentuk sanksi atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut. Pembebastugasan Direktur Teknik Lion Air tersebut mulai berlaku hari ini. Selain itu, pembebastugasan tersebut juga dikenakan kepada perangkat teknik yang terkait dengan penerbangan tersebut.

"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebastugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Budi menyatakan akan mengintensifkan pemeriksaan kelayakan (ramp check) pesawat-pesawat milik [Lion Air.]( 3680737 "") Hal ini guna memastikan tidak ada masalah pada pesawat lain milik maskapai tersebut.

"Kita akan mengintensifkan proses ramp check, khususnya Lion," ucap dia.

Sementara untuk sanksi bagi Lion Air sebagai perusahaan, Budi menyatakan hal tersebut masih akan menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Sanksi yang secara korporasi akan kita berikan setelah ada KNKT," ucap dia.

 

Tonton Video Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya