Dorong Kepatuhan Pajak, Mahasiswa Bakal Punya NPWP

Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sejak dini.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Nov 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 16:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sejak dini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran taat bayar pajak dapat dimulai dengan memberikan NPWP kepada mahasiswa. Rencana ini pun sudah dia sampaikan kepada para pimpinan perguruan tinggi.

"Saya sudah sampaikan kepada para rektor kita adalah bagian negara yang wajib bangun negara. Kami punya mahasiswa 7 juta orang. Setiap tahun lulus 1,8 juta orang, ini adalah potensi pajak," kata dia, di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

"Sehingga kalau ini bisa masuk, dan sekaligus dia keluar saat wisuda dia sekaligus menerima kartu NPWP itu akan bagus sekali," imbuhnya.

Hal ini, menurut Nasir, tentu akan sangat membantu peningkatan kesadaran akan pentingnya membayar pajak, selain upaya memasukkan tema pajak sebagai bahan pelajaran. "Satu sisi pembelajaran harus dilanjutkan, di sisi lain ini harus ditindaklanjuti," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkeu Beri Edukasi

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut ada dalam wewenang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sebab penetrasi dari Kementerian Keuangan ke wilayah kampus hanya sebatas memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak kepada mahasiswa.

"Jadi beliau juga menginginkan antar mahasiswa diberikan NPWP. Saya ingin yang bicara ini Pak Menteri. Karena kalau saya yang ngomong dikiranya Bu Menteri sudah desperate sekali sampai mahasiswa dipajaki," kata Sri Mulyani.

Dia pun mengharapkan agar seluruh masyarakat termasuk mahasiswa tak perlu khawatir jika diwajibkan memiliki NPWP. Sebab kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan atau PTKP(penghasilan tak kena pajak).

Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki penghasilan namun sudah memiliki NPWP tidak dikenakan pajak.

Reporter: Wilfridus Setu Embu 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya