Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Cirata, Jawa Barat, mengalami perlambatan. PLTS ini merupakan proyek PLTS terapung yang terbesar di dunia dengan kapasitas 200 Mega Watt (MW).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar telah mendapat laporan dari perusahaan pengembang asal Uni Emirat Arab (UEA) Masdar, terkait perkembangan pembangunan proyek PLTS terapung Cirata yang sedang mengalami perlambatan karena permasalahan administrasi yang harus diselesaikan.
"Perkembangan agak slow karena ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (11/9/2018).
Advertisement
Pihak Masdar akan meminta waktu untuk mengkaji ulang strategi proyek tersebut. Untuk mengurai kendala administrasi yang ada dan menghindari pelanggaran.
Baca Juga
"Lebih baik cek ulang. Di-review ulang sama PLN. Kita lihat prosedur ini suda benar apa belum. berhati-hati lihat aturan yang ada," tuturnya.
Pembangunan PLTS Cirata digarap anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Masdar. Kedua perusahaan tersebut resmi menggarap pembangunan PLTS terapung setelah melakukan penandatangan perjanjian pengembangan PLTS.
Penandatangan ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara PT PJB dan Masdar pada 16 Juli 2017 tentang Development of Renewable Large Scale Power Projects in the Republic of Indonesia di Abu Dhabi, PEA.
Proyek berupa Floating Photovoltaic Solar Power Plant 200 MW dibangun di waduk Cirata milik PT PJB. Untuk feasibility dan grid interkoneksi study telah selesai di akhir September 2017. Selanjutnya telah diserahkan kepada PT PLN (Persero) serta segera melaksanakan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan PLTS di Atap Bangunan Segera Terbit
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan bahwa aturan mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan segera terbit.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDMÂ Rida Mulyana mengatakan, aturan menegnai pembangunan PLTS di atap bangunan sebenarnya sudah selesai.
Saat ini, proses yang tengah berlangsung adalah harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Harmonisasi diperlukan agar tidak bertabrakan dengan aturan lain. Â
BACA JUGA
"Harmonisasi itu dikoordinasikan dengan Kemenkumham," kata Rida, di Jakarta, Rabu (6/11/2018).
Setelah diharmonisasi, peraturan tersebut kemudian difinalisasi Biro Umum Kementerian ESDM. Dia memastikan dalam waktu dekat peraturan pembangunan PLTS di atap bangunan bisa ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan dan kemudian diterbitkan.
"Pokoknya harmonisasi sudah selesai, tinggal finalisasi di sini. Mudah-mudahan secepatnya," ujarnya.
Namun ketika ditanyakan detail mekanisme pembangunan dan pengoperasian PLTS di atap bangunan, Rida belum bisa menyebutkan sebab menunggu peraturan resmi terbit. "Nantilah tidak etis. Belum keluar jangan dulu," tandasnya.
Advertisement