Bos Merpati: Investor Tak Minta Jabatan di Manajemen Perusahaan

Maskapai Merpati siap terbang lagi pada 2019 usai memperoleh suntikan dana dari investor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Nov 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 10:15 WIB
Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyatakan siap terbang lagi pada 2019. Pernyataan itu lantaran maskapai pelat merah itu sudah mendapatkan investor yang siap suntik modal Rp 6,4 triliun.

Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan modal tersebut dinilai sangat cukup untuk kembali menerbangkan Merpati sekaligus secara bertahap melunasi kewajiban utang perusahaan yang mencapai Rp 10 triliun.

"Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Terkait komposisi saham mengenai ke depan, Asep menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail karena hal tersebut berkaitan dengan perjanjian kedua perusahaan.

Hanya saja, kata Asep pihak investor memang mengucurkan dana dengan soft lender, yang artinya pihak investor akan mendapatkan return dari Merpati setelah maskapai ini mapan mengudara.

Asep optimistis, kreditor lama akan setuju agar Merpati bisa kembali terbang. Alasannya, dengan kembali terbang, maka Merpati akan bisa menyelesaikan persoalan utang kepada kreditor.

"Enggak ada juga investor yang mau kasih modal cuma cuma menurut saya, dana ini bukan untuk menutup utang, tetapi menjadi modal awal kami sehingga kami bisa kembali beroperasi," ujar Asep.

Saat inipun struktur organisasi baru PT MNA (Persero) juga sudah selesai disusun dan pihak investor swasta menyatakan tidak minta jatah untuk duduk di struktur.

"Investor hanya mau agar dana yang sudah ditanam bisa digunakan sebaik-baiknya, sehingga perusahaan bisa meraup laba seperti yang diharapkan," pungkas Asep.

Kemenhub: Merpati Harus Ajukan Izin Usaha Baru Jika Ingin Terbang Kembali

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merespons rencana terbang kembali PT Merpati Nusantara Airline (Persero) pada 2019.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) Merpati saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"SIUAU nya Merpati sudah mati, jadi harus ajukan baru," kata Kristi kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Dasar hukum perusahaan untuk bisa menjadi maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat tertuang dalam Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam aturan itu dikatakan bahwa jika pemegang izin usaha masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara, kan dilakukan evaluasi setiap tiga tahun.

Merpati sendiri masuk ke ranah restrukturisasi di Kementerian BUMN dan tak terbang lagi sejak 2013. Dengan demikian sudah lebih dari tiga tahun Merpsti tidak menjalankan usahanya.

Selain itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi Merpati dalam pengajuan izin baru ini adalah akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanda bukti modal yang disetor, garansi/jaminan bank, hingga rencana bisnis selama kurun waktu 5 tahun.

Rencana bisnis tersebut harus memuat jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan. Dimana mengenai pesawat, syaratnya, angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki minimal dua unit pesawat dimiliki dan tiga unit pesawat dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya