Liputan6.com, Jakarta PT Merpati Nusantara Airline (Persero) menyiapkan rencana bisnis untuk terbang kembali pada 2019. Ini setelah perusahaan akan mendapatkan suntikan dana Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.
Namun ternyata Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIU AU) Merpati sudah tak berlaku lagi. Ini artinya, Merpati harus mengajukan izin ulang penyelenggaraan angkutan udara tersebut ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Saat ini SIU Merpati memang sudah mati. Untuk mendapatkan IU, harus mengajukan kembali," kata Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Sindu, Merpati harus memenuhi segala persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Dalam Pasal 5 dalam Permenhub tersebut, menyebutkan syarat perusahaan jika ingin mendapat izin usaha penerbangan berjadwal, khususnya dalam hal jumlah pesawat.
Perusahaan angkutan udara berjadwal disyaratkan harus memiliki dua unit pesawat udara yang dimiliki dan tiga unit pesawat udara dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.
Dengan demikian, Merpati harus mengoperasikan 5 pesawat di tahun pertamanya beroperasi.
Selain itu, Merpati juga harus memiliki rencana bisnis untuk kurun waktu lima tahun. Rencana bisnis tersebut sekurang kurangnya menggambarkan rencana pusat kegiatan operasi penerbangan, peta jaringan rute penerbangan.
Tidak hanya itu, rencana bisnis juga harus memuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilitas pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama lima tahun.
Kemudian, rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55 persen untuk rute sangat padat dan rute padat. Serta minimal 45 persen untuk rute kurang padat dan rute tidak padat.Â
Bos Merpati: Investor Tak Minta Jabatan di Manajemen Perusahaan
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyatakan siap terbang lagi pada 2019. Pernyataan itu lantaran maskapai pelat merah itu sudah mendapatkan investor yang siap suntik modal Rp 6,4 triliun.
Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan modal tersebut dinilai sangat cukup untuk kembali menerbangkan Merpati sekaligus secara bertahap melunasi kewajiban utang perusahaan yang mencapai Rp 10 triliun.
Baca Juga
"Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Terkait komposisi saham mengenai ke depan, Asep menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail karena hal tersebut berkaitan dengan perjanjian kedua perusahaan.
Hanya saja, kata Asep pihak investor memang mengucurkan dana dengan soft lender, yang artinya pihak investor akan mendapatkan return dari Merpati setelah maskapai ini mapan mengudara.
Asep optimistis, kreditor lama akan setuju agar Merpati bisa kembali terbang. Alasannya, dengan kembali terbang, maka Merpati akan bisa menyelesaikan persoalan utang kepada kreditor.
"Enggak ada juga investor yang mau kasih modal cuma cuma menurut saya, dana ini bukan untuk menutup utang, tetapi menjadi modal awal kami sehingga kami bisa kembali beroperasi," ujar Asep.
Saat inipun struktur organisasi baru PT MNA (Persero) juga sudah selesai disusun dan pihak investor swasta menyatakan tidak minta jatah untuk duduk di struktur.
"Investor hanya mau agar dana yang sudah ditanam bisa digunakan sebaik-baiknya, sehingga perusahaan bisa meraup laba seperti yang diharapkan," pungkas Asep.
Advertisement